JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 Kembali menjadi sorotan publik. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status penanganannya ke tahap penyidikan. Kasus ini terkait penambahan 20.000 kuota haji hasil diplomasi antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dengan Pemerintah Arab Saudi.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyambut baik langkah KPK tersebut. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengapresiasi kecepatan proses hukum KPK setelah sebelumnya sempat dia ajukan gugatan karena dianggap lambat menangani laporan.
“Prinsipnya saya apresiasi. Awalnya agak lambat, tapi setelah kami gugat, prosesnya mulai berjalan cepat. Alhamdulillah sekarang sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Boyamin kepada wartawan, Senin (11/8).
KPK menjerat kasus ini menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
“Kita akan telusuri siapa saja yang diuntungkan dalam kasus ini, baik individu, pihak lain, maupun korporasi,” tambah Asep.
Eks Menag Yaqut Sudah Diperiksa
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (7/8). Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi seputar kebijakan dan alokasi kuota tambahan tersebut. KPK juga membuka kemungkinan memanggil kembali Yaqut untuk pendalaman lebih lanjut.
“Pemeriksaan Yaqut masih dalam konteks penyelidikan. Dalam waktu dekat, kami akan jadwalkan pemeriksaan lanjutan,” jelas Asep.(jpc/han)
Editor : Johan Panjaitan