SUMUT POS- Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji 2024, masih terus berlanjut. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kebijakan yaitu mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan keputusan pencegahan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2025.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Budi menjelaskan, langkah pencegahan dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di wilayah hukum Indonesia. Hal ini dianggap penting untuk memastikan kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” jelasnya.
Ia menambahkan, pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan sejak surat keputusan diterbitkan. Masa pencegahan dapat diperpanjang bila proses penyidikan belum rampung.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” tegas Budi.
Pencegahan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dkk setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegas Asep.
Peningkatan pengusutan perkara dugaan korupsi kuota haji ini dilakukan setelah KPK memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (7/8). Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut mengakui dirinya menjelaskan soal kuota tambahan penyelenggaraan haji 2024.
Mantan Ketua Umum (Ketum) GP Ansor itu tidak mau mengungkap secara rinci pertanyaan dari penyelidik KPK.
"Ya banyak lah pertanyaan," ungkap Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe