Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ibu Mendiang Prada Lucky Minta Perlindungan LPSK

Juli Rambe • Rabu, 20 Agustus 2025 | 20:00 WIB
Prada Lucky Namo saat dimakamkan. (Dok: Tempo)
Prada Lucky Namo saat dimakamkan. (Dok: Tempo)

 

SUMUT POS- Ibunda mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo memohon perlindungan, saat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan penjangkauan lapangan ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 13-16 Agustus lalu.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias yang turun langsung ke NTT menyampaikan bahwa pihaknya sudah datang ke Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, dan Kota Kupang.

Tujuannya untuk mengumpulkan informasi dari keluarga, saksi, serta pihak aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut. 

Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Rabu (20/8), Susilaningtias menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga Prada Lucky mencakup beberapa bentuk perlindungan.

Mulai dari monitoring, pendampingan selama proses hukum berlangsung, pemulihan layanan psikologis, hingga layanan medis. 

”Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi. Tugas kami adalah mendengar langsung dari mereka serta memverifikasi perkembangan proses hukum,” kata dia.

Susilaningtias menyampaikan bahwa kasus yang melibatkan Prada Lucky sebagai korban mendapat atensi publik secara luas. Informasi yang dia terima, prajurit muda tersebut tewas setelah 2 bulan bergabung dengan TNI AD.

Dia diduga dianiaya oleh 20 seniornya. Lucky meninggal dunia dalam penanganan medis di RSUD Aeramo pada 6 Agustus lalu. 

Dalam rangkaian investigasi lapangan, LPSK bertemu langsung dengan ibu korban di Kupang. Mereka juga sudah bertemu dengan beberapa saksi yang telah diperiksa Subdenpom Ende dan Denpom Kupang.

Tidak hanya itu, LPSK juga meninjau lokasi kejadian untuk menggali keterangan tambahan serta memetakan potensi risiko bagi saksi maupun keluarga korban.

”Kami hadir berdasarkan informasi jejaring Sahabat Saksi dan Korban serta instansi terkait di NTT. Kami ingin memastikan bahwa suara saksi dan keluarga korban tidak terabaikan,” tegasnya.

Selain fokus pada keluarga dan saksi, LPSK juga menekankan pentingnya untuk mendorong pengungkapan fakta melalui mekanisme Justice Collaborator (JC).

Dari 20 terduga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut, pihaknya berharap ada yang bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kebenaran peristiwa dugaan penganiayaan tersebut secara terang-benderang. 

”Kami berharap Polisi Militer (POM) TNI bisa menyampaikan hak-hak JC kepada para pelaku yang mau bersuara. LPSK siap mendampingi jika ada yang memilih jalan itu,” kata dia. 

Lebih lanjut, Susilaningtias menyampaikan bahwa status JC menjadi salah satu instrumen penting untuk membongkar kasus kematian Prada Lucky.

Dengan adanya status JC, proses penegakan hukum bisa lebih cepat menemukan fakta materiil sekaligus memperkuat pembuktian. Melalui pendekatan langsung di lapangan, LPSK menegaskan komitmen untuk berdiri di sisi saksi dan korban. 

”Menjamin rasa aman, serta mendorong hadirnya keadilan. Kasus LN (Prada Lucky) menjadi pengingat bahwa perlindungan saksi dan korban adalah kunci agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Prada Lucky meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh 20 seniornya.

Di tubuh korban ditemui berbagai luka, mulai luka lebam bekas pukulan benda tumpul, luka bakar dan lainnya. (jpc/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Prada Lucky #lpsk #TNI AD