Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Immanuel Ebenezer Dkk Kutip Pengurusan Sertifikat K3 Sebesar Rp6 Juta

Juli Rambe • Jumat, 22 Agustus 2025 | 18:00 WIB
TERSANGKA: Immanuel Ebenezer dan tersangka kasus dugaan pemerasan perusahaan terkait sertifikat K3. (Dok: istimewa)
TERSANGKA: Immanuel Ebenezer dan tersangka kasus dugaan pemerasan perusahaan terkait sertifikat K3. (Dok: istimewa)

 

SUMUT POS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan cara Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer memeras para pekerja dalam proses pengurusan sertifikasi dengan tarif seharusnya sebesar Rp 275 ribu bisa menjadi Rp 6 juta.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel bersama 10 orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). KPK mengungkap Noel dkk 

Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Setyo mulanya menjelaskan sejumlah tenaga kerja pada bidang tertentu diwajibkan memiliki sertifikasi K3.

"Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan rata-rata jumlah pekerja atau buruh dalam 5 tahun terakhir (2021-2025) sejumlah 137,39 juta orang per tahun. Adapun khusus untuk 2025, yaitu sejumlah 145,77 juta orang atau 54 persen dari total penduduk Indonesia," kata Setyo.

"Dari populasi tersebut, tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi pekerjaan tertentu diwajibkan memiliki sertifikasi K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja," imbuhnya.

Setyo mengatakan dugaan pemerasan terhadap para pekerja terjadi dalam proses pengurusan sertifikasi dengan biaya yang dipatok lebih tinggi dari yang ditetapkan. Dia menyebut tarif sertifikasi sebesar Rp 275 ribu bisa menjadi dua kali lipat UMR pekerja.

"Ironisnya, ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," ujar dia.

"Biaya sebesar Rp 6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita," sambungnya.

Diketahui, Immanuel Ebenezer dan kawan- kawan ditangkap KPK di Jakarta, Rabu (20/8/2025). (bbs/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Immanuel Ebenzer jadi tersangka #Nilai Uang Pemerasan Wamenaker #kpk