Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Riza Chalid Resmi Jadi DPO

Juli Rambe • Jumat, 22 Agustus 2025 | 21:00 WIB
M Riza Chalid. (Dok: istimewa)
M Riza Chalid. (Dok: istimewa)

 

SUMUT POS- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan ini dilakukan setelah Riza Chalid mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.

"Pertama, yang jelas terhadap MRC, Penyidik pada gedung bundar telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (22/8/2025).

Anang menegaskan, penyidik sebelumnya sudah memberikan kesempatan bagi Riza Chalid untuk memenuhi kewajiban hukumnya. Namun, Riza Chalid tidak memenuhi panggilan Kejaksaan sebanyak tiga kali.

"Terhadap yang bersangkutan, di mana telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali. Dan saat ini sedang dalam proses pemrosesan untuk Red Notice," ucapnya.

Pihak Kejagung kini tengah berkoordinasi dengan pihak Interpol untuk mempercepat pencarian dan penangkapan Riza Chalid. "Kalau sudah dapat, sudah sedang dibicarakan dengan Interpol, NCBC-nya," tutur Anang.

Riza Chalid merupakan beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang bergerak di bidang penyimpanan dan logistik energi.

Ia menyandang status tersangka bersama delapan orang lainnya yang diumumkan Kejagung pada Kamis (10/7) malam.

Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun. Total tersangka sejauh ini mencapai 18 orang, termasuk sejumlah petinggi dan mantan pejabat Pertamina serta perwakilan perusahaan mitra bisnis. (jpc/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Riza Chalid Resmi DPO #dugaan korupsi Pertamina