SUMUT POS- Perubahan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian akan berdampak di mana Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) akan dihapus.
Hal itu karena kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan haji dan umrah akan otomatis menyesuaikan Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah bila telah disahkan, termasuk keberadaan Ditjen Kemenag.
"Kalau kaitannya itu, dengan otomatis maka nanti akan ada penyesuaian, karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umrah itu kan sudah berdiri sendiri," ungkap anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2025).
"Maka (Ditjen PHU) di Kemenag otomatis harus dilepas, sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya dirjen PHU," imbuhnya.
Anggota Panja RUU Haji dan Umrah ini mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengatur dan mengoordinasikan keberadaan Kementerian Haji dan Umrah.
Termasuk, kata dia, kepemilikan aset, sumber daya mamusian (SDM) hingga keberadaan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag.
"Nah bentuknya nanti seperti apa MenpanRB juga harus melakukan penyesuaian itu," ujar Selly.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyatakan DPR dan pemerintah telah menyepakati perubahan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian.
Hal ini salah satu yang dibahas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PIHU yang digelar Jumat (22/8/2025). Rapat ini turut membahas sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.
"Bunyi DIM pemerintah sudah kementerian, dan kita senang saja kan memang usulan kita. Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian," kata Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe