SUMUT POS- Divisi Propam Polri menyatakan 2 personel Brimob Polri yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) yang menabrak dan melindas Affan Kurniawan terancam dipecat dari dinas kepolisian atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keduanya dianggap melanggar kode etik kategori berat.
Jenderal bintang satu Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divisi Propam Polri menyatakan kedua polisi itu duduk di kursi depan ranti dengan nomor polisi 177713-VII tersebut.
Kedua personel Brimob itu adalah Kompol K yang sebelumnya disebut sebagai Kompol C. Sehari-hari dia menjabat danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Sehari-hari bertugas di Brimob Polda Metro Jaya sebagai sopir.
"Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut ancaman hukumannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," tegas Brigjen Agus, Senin (1/9/2025).
Sementara personel Brimob yang melanggar kode etik kategori sedang terancam sanksi penempatan khusus (patsus), mutasi dan demosi, penundaan kenaikan pangkat, serta penundaan pendidikan. Dalam kasus ini, ada 5 orang personel Brimob yang melanggar kode etik kategori sedang.
"Dan itu semua nanti (putusannya) akan berdasarkan fakta-fakta dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," jelasnya.
Sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Divisi Propam Polri mengupayakan agar penanganan kasus tersebut dapat tuntas segera.
Diharapkan mereka secepatnya menjalani sidang dan diberi sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum.
Rantis Brimob Polri yang dikendarai dan ditumpangi oleh 7 orang polisi terekam jelas menabrak dan melinas Affan, seorang driver ojek online (ojol) yang berada di antara kerumunan massa aksi demo buruh pada Kamis pekan lalu (28/8). Affan dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami insiden tragis tersebut.
Tewasnya Affan menjadi pemantik terjadinya gelombang aksi pada 29-31 Agustus 2025 diberbagai daerah di Indonesia. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe