JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah berada di tangan DPR RI. Hal ini disampaikannya di tengah gelombang aksi demonstrasi yang menuntut percepatan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut.
“RUU Perampasan Aset setahu saya sudah ada di DPR,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Meski menyebutkan bahwa draf sudah berada di DPR, Tito tidak menjelaskan lebih jauh mengenai tahapan pembahasan atau agenda legislasinya.
Tuntutan untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu utama yang disuarakan masyarakat dalam aksi demonstrasi yang terjadi pada 25, 28, dan 29 Agustus 2025 lalu.
Sejumlah tokoh publik seperti Jerome Polin, Cheryl Marella, Ahmad Balya, dan Salsa Erwina ikut menyuarakan desakan tersebut melalui media sosial. Mereka mengunggah 11 tuntutan dalam lima berkas di akun Instagram masing-masing pada Sabtu (30/8/2025).
Di antara tuntutan tersebut adalah:
1. Segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
2. Memecat anggota DPR yang tidak berpihak kepada rakyat atau terlibat penghinaan terhadap masyarakat.
3. Membebaskan peserta aksi yang ditahan karena menyampaikan aspirasi secara damai.
4. Melakukan reformasi menyeluruh terhadap DPR, termasuk audit transparan atas penggunaan anggaran sebesar Rp9,9 triliun per tahun.
Merespons situasi ini, Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses legislasi RUU Perampasan Aset. Janji tersebut ia sampaikan saat bertemu tokoh agama, masyarakat, serta pimpinan partai dan DPR di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/9/2025).
“RUU ini penting untuk menjawab keresahan masyarakat dan memperkuat komitmen kita terhadap pemberantasan korupsi,” ujar Presiden.
RUU Perampasan Aset sebenarnya bukan isu baru. Drafnya telah disusun sejak tahun 2012, sebagai tindak lanjut dari ratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) oleh Indonesia.
RUU ini memberikan dasar hukum untuk merampas aset hasil kejahatan, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana apabila cukup bukti administratif. Tujuannya adalah mempercepat proses pengembalian aset negara yang dirampas melalui tindak pidana.
Berdasarkan draf RUU yang telah beredar, aset yang dapat dirampas negara meliputi:
1. Aset hasil tindak pidana, baik yang diperoleh langsung maupun tidak langsung.
2. Aset yang digunakan atau patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.
3. Aset pengganti yang sah milik pelaku kejahatan.
4. Barang temuan yang patut diduga berasal dari tindak pidana.
5. Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau asal usul yang tidak bisa dibuktikan secara sah.
6. Aset yang telah disita dalam kaitannya dengan tindak pidana.
Dengan meningkatnya tekanan publik dan komitmen dari pihak eksekutif, kini sorotan tertuju pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Publik menanti langkah konkret dari lembaga legislatif untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam prioritas pembahasan, agar tidak kembali tertunda seperti dalam periode-periode sebelumnya.(bbs/han)
Editor : Johan Panjaitan