Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sri Mulyani Targetkan Pendapatan Negara Naik jadi Rp 3.147 Triliun, Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak di 2026

Johan Panjaitan • Selasa, 2 September 2025 | 20:15 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. FOTO: JAWA POS
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. FOTO: JAWA POS

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp 3.147,7 triliun pada tahun 2026, atau naik sebesar 9,8 persen dari tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara virtual, Selasa (2/9/2025).

Meskipun target pendapatan negara meningkat signifikan, Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak akan ada pajak baru maupun kenaikan tarif pajak pada tahun 2026.

“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” tegas Sri Mulyani.

Dari total target pendapatan negara, porsi terbesar berasal dari sektor penerimaan pajak yang ditargetkan mencapai Rp 2.357,7 triliun, atau tumbuh 13,5 persen.

Namun, alih-alih mengenakan pajak baru, pemerintah akan fokus pada peningkatan kepatuhan pajak. Sri Mulyani menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu yang menyebutkan akan ada kenaikan pajak.

“Pajaknya tetap sama. Tidak ada kenaikan. Fokus kami adalah memperbaiki kepatuhan dan pelayanan,” ujarnya.

Menkeu menegaskan bahwa kebijakan perpajakan pemerintah berpihak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia merinci, UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sama sekali.

Sementara untuk UMKM dengan omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, hanya dikenakan pajak final sebesar 0,5 persen.

“Kalau tidak dibedakan, UMKM bisa dikenai tarif PPh Badan 22 persen. Ini bentuk nyata keberpihakan negara,” kata Sri Mulyani.

Selain UMKM, sektor pendidikan dan kesehatan juga mendapatkan pembebasan pajak, sementara masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 60 juta per tahun tidak dikenakan PPh.

Sri Mulyani menekankan bahwa sistem perpajakan Indonesia didasarkan pada azas gotong royong. Mereka yang mampu akan membayar sesuai kewajiban, sementara mereka yang lemah akan mendapatkan keringanan atau insentif.

“Kita tetap menjaga tata kelola, tetapi keberpihakan terhadap kelompok rentan tetap diberikan,” ujarnya.

Tak hanya dari sisi kebijakan, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak melalui penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Sistem ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan transparansi, serta mendorong kepatuhan sukarela.(jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
#menteri keuangan #pendapatan #pajak #tarif #rapat kerja