SUMUT POS- Anggota DPR RI yang dinonaktifkan terancam tidak akan mendapatkan gaji, tunjangan dan fasilotas lainnya. Setelah permintaan dari partai, kini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pun telah mengirim surat ke Kesekjenan.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan telah mengirim surat ke Kesekjenan pada Rabu (3/9/2025).
"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji-tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Dek Gam saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).
Dek Gam menyebut permintaan itu tak dikhususkan untuk lima anggota Dewan yang baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai. Ia menyebut bisa saja penonaktifan anggota Dewan bertambah di kemudian hari.
"Ya kita nggak nyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi, siapa lagi yang bakal kita panggil," ujar politikus PAN ini.
Ia mengatakan ketentuan terkait gaji dan tunjangan merupakan kewenangan Kesekjenan DPR RI. Untuk saat ini, kata dia, MKD telah mengirimkan permintaan terkait hal itu.
"Nanti kita lihat, nanti kita sidang, kan harus semua diputuskan lewat sidang. Makanya kita nggak bicara ininya, kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya," ungkap dia.
Ia lantas berbicara tentang aturan mengenai gaji dan tunjangan anggota Dewan nonaktif yang tak tercantum dalam undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Pihaknya menyebut tetap mengajukan hal itu supaya bisa direalisasikan. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe