Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kuasa Hukum PT Jawa Pos Tegaskan Status Nany Widjaja Masih Tersangka

Johan Panjaitan • Jumat, 12 September 2025 | 10:55 WIB
Kuasa hukum PT Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau, menegaskan bahwa status tersangka Nany Widjaja dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 89 miliar masih tetap berlaku.(dok/Jawa Pos)
Kuasa hukum PT Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau, menegaskan bahwa status tersangka Nany Widjaja dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 89 miliar masih tetap berlaku.(dok/Jawa Pos)

Sumutpos.jawapos.com-Kuasa hukum PT Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau, memberikan penegasan terkait status hukum Nany Widjaja dalam kasus dugaan penggelapan senilai Rp 89 miliar. Daniel membantah keras kabar yang menyebut bahwa penyidikan dan status tersangka Nany telah gugur.

Menurut Daniel, pencabutan status tersangka harus didasarkan pada produk hukum yang sah, yaitu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Selama SP3 belum diterbitkan oleh pihak kepolisian, status Nany tetap melekat sebagai tersangka.

“Tidak perlu ditanggapi serius. Kalau menggugurkan status tersangka, harus ada produk hukum berupa SP3. Kalau tidak ada SP3, statusnya tetap tersangka. Orang hukum seharusnya paham soal ini,” ujar Daniel dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Daniel juga meluruskan informasi mengenai hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan di Polda Jatim pada 15 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa hasil gelar perkara tersebut hanya bersifat rekomendasi, bukan keputusan final yang mengikat. Kewenangan penuh untuk menentukan status hukum tetap berada di tangan penyidik.

“Rekomendasinya berkaitan dengan adanya gugatan perdata di tengah proses pidana. Perlu digarisbawahi, gugatan itu diajukan setelah adanya laporan polisi. Artinya, kita tunggu saja putusan perkara perdata. Tinggal selangkah lagi,” paparnya.

Lebih lanjut, ia memastikan tidak ada rekomendasi untuk menerbitkan SP3 dalam gelar perkara tersebut. Sebaliknya, Daniel menyebut penyidik justru akan memberikan kepastian hukum berdasarkan Pasal 32 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.

“Kepastian hukum itu juga bisa berupa penetapan tersangka baru atau pelimpahan perkara ke Kejaksaan untuk disidangkan. Jadi jangan menafsirkan secara sempit,” tegasnya.

Sebagai informasi, Nany Widjaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 89 miliar. Dana tersebut merupakan dividen yang seharusnya disetorkan kepada PT Jawa Pos melalui PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Tabloid Nyata. Namun, Nany yang saat itu menjabat sebagai direktur PT DNP diduga tidak menyetorkan dana tersebut.

Mewakili kliennya, Daniel menyatakan bahwa PT Jawa Pos sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menaruh kepercayaan pada profesionalisme Polri.

“Jawa Pos percaya Polri adalah institusi yang profesional. Kami hanya berpesan agar Nany Widjaja menyadari posisinya dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hati nurani,” pungkasnya.(jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
#status hukum #tersangka #nany widjaja #jawa pos #penggelapan