SUMUT POS- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto di di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah dicabut.
Sebelumnya, gugatan tersebut didaftarkan pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
"Saya dengar sudah dicabut barusan," kata Menkeu Purbaya di Kompleks Parlemen DPR pada Kamis (18/9/2025).
Purbaya juga menambahkan bahwa hubungannya dengan Tutut Soeharto berjalan baik, bahkan saling mengirim salam.
"Dan Bu Tutut kirim salam juga ke saya. Saya juga kirim salam sama beliau," tegas Purbaya.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menyatakan pihak kementerian belum menerima surat pemberitahuan gugatan tersebut.
Gugatan yang diajukan Tutut Soeharto melalui kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo, berkaitan dengan pencegahan dirinya untuk bepergian ke luar negeri atau larangan ke luar negeri yang diajukan oleh Menteri Keuangan.
Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang lebih dikenal dengan Tutut Soeharto, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut diajukan terhadap Menteri Keuangan terkait keputusan pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara ini terdaftar dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT.
Gugatan tersebut diajukan pada 12 September 2025 dengan Tutut sebagai penggugat, sementara tergugat adalah Menteri Keuangan.
Objek gugatan yang dipersoalkan adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025.
Keputusan itu berisi pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap Tutut Soeharto dalam rangka pengurusan piutang negara.
Saat keputusan tersebut dikeluarkan, Kementerian Keuangan masih dipimpin oleh Sri Mulyani.
Namun, dari informasi resmi yang tersedia, pemeriksaan persiapan perkara dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 September 2025 di PTUN Jakarta. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe