JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Dalam rangka menyambut Hari Santri 2025, Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah kebijakan penting sebagai “kado” istimewa bagi komunitas pesantren. Salah satunya adalah pemberian rekognisi pembelajaran lampau (RPL) atau penyetaraan ijazah bagi para pengasuh dan pengajar pesantren yang belum memiliki ijazah formal.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan pengakuan resmi dari negara terhadap kompetensi keilmuan para santri dan ustaz di lingkungan pesantren yang selama ini belajar melalui jalur non-formal.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa dengan skema RPL, pengajar pesantren tidak perlu lagi khawatir soal ijazah formal. Nantinya, mereka akan menerima ijazah penyetaraan dari Kemenag berdasarkan kompetensi dan pengalaman mengajar mereka.
"Sekarang teknis regulasi masih digodok," ujar Basnang dalam keterangan resmi di Jakarta.
Basnang menambahkan, salah satu indikator utama dalam penyetaraan adalah kemampuan membaca kitab kuning, yang selama ini menjadi ciri khas pendidikan di pesantren.
“Misalnya, jika mampu dan khatam membaca kitab tertentu, bisa disetarakan dengan jenjang menengah, Ula, Wustho, atau Ulya,” jelasnya.
Dengan diterapkannya skema RPL, Basnang berharap pengakuan negara terhadap pesantren akan semakin kuat. Masyarakat pun diharapkan tidak lagi ragu memilih pesantren sebagai tempat utama dalam mencari ilmu agama maupun ilmu umum.
Selain program RPL, kabar menggembirakan lainnya datang dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, yang menyampaikan bahwa Kemenag tengah mengupayakan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit baru eselon I.
Saat ini, seluruh urusan terkait pesantren masih berada di bawah koordinasi Ditjen Pendidikan Islam. Namun, dengan semakin berkembangnya dunia pesantren, dibutuhkan lembaga khusus yang lebih fokus menangani sektor ini.
“Semoga di era Menag Nasaruddin Umar sekarang bisa terwujud. Karena sudah lama dikandung, tapi belum lahir-lahir,” ujar Amien.
Amien menjelaskan bahwa proses pembentukan Ditjen Pesantren sudah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB, termasuk memenuhi berbagai persyaratan seperti analisis kebutuhan jabatan (Anjab).
Kemenag berharap dua kebijakan besar ini — rekognisi pembelajaran lampau dan pembentukan Ditjen Pesantren — bisa menjadi tonggak sejarah dalam memperkuat eksistensi pesantren sebagai pilar pendidikan nasional.
Kebijakan ini juga menegaskan bahwa ilmu yang diperoleh secara non-formal di pesantren tetap memiliki nilai dan pengakuan resmi di mata negara.(jpc/han)
Editor : Johan Panjaitan