SUMUT POS- Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial WFT, 22.
WTF ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal dan mengaku sebagai hacker 'Bjorka'. WFT ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa (23/9/2025).
"Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, kemarin (3/10/2025).
Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan selama 6 bulan.
"Selama ini pelaku itu sudah memiliki akun di beberapa, biasanya kita kenal dengan istilah dark web. Jadi kalau kita lihat lapisan daripada web yang ada saat ini kita ada surface web, kemudian ada deep web, kemudian ada dark web. Nah, pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020," terang Fian.
Pelaku, lanjut Fian, sudah memiliki akun sejak tahun 2020. Hanya karena beberapa platform di dark web tersebut dilakukan penutupan secara bersama-sama oleh law enforcement dari sejumlah negara, dalam hal ini interpol, FBI, kepolisian Prancis, Inggris, hingga Amerika Serikat, dia lalu berpindah-pindah.
"Akibatnya si pelaku ini akan lompat dari satu aplikasi dark web ke aplikasi dark web yang lain, " paparnya.
Kendati demikian, bukti digital yang polisi temukan masih tersimpan di dalam perangkat-perangkat tersebut dalam bentuk jejak digital.
"Nah untuk yang sekarang kita bisa lihat secara kasat mata, pelaku ini aktif di dark forum, namanya darkforum.st itu sejak Desember 2024 dengan nama Bjorka, " ujarnya.
Pelaku terus melakukan perubahan nama. Bahkan di bulan yang sama, pelaku mengubah nama lagi menjadi SkyWave, kemudian mengubah lagi namanya pada bulan Maret 2025 menjadi Shint Hunter. Kemudian pada bulan Agustus 2025 berubah nama lagi menjadi Oposite 6890.
"Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama-perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apapun itu. Sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum, " ungkapnya.
Fian menyebut pelaku-pelaku cyber seperti ini merupakan Common Enemy atau musuh bersama dari berbagai penyidik cyber di seluruh dunia.
"Jadi mungkin yang bersangkutan saat ini lagi dicari oleh penyidik-penyidik cyber di negara lain sehingga tidak menutup kemungkinan kita akan membuka ruang untuk adanya sharing informasi dengan kepolisian negara lain, " ujarnya.
Kasubdit IV AKBP Herman Edco menjelaskan, kasus bermula dari adanya laporan salah satu bank terkait akses ilegal. Pelaku yang menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas akun nasabah bank tersebut.
"Itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun data kepada nasabah," jelasnya. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe