Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kemkomdigi Bekukan Sementara Tik Tok, Tapi Kok Masih Bisa Diakses?

Juli Rambe • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 08:00 WIB
ilustrasi. Tiktok mematikan sementara fitur live di Indonesia pasca unjukrasa. (trucmania.ouest-france)
ilustrasi. Tiktok mematikan sementara fitur live di Indonesia pasca unjukrasa. (trucmania.ouest-france)

 

SUMUT POS- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok. Walaupun begitu, media sosial asal China ini masih tetap diakses secara normal.

Pembekuan platform ini atas ketidakpatuhan Tik Tok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Menurut Alexander, permintaan data itu dilatari oleh dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi judi online.

Dari dugaan itu, Komdigi lalu meminta data yang mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, monetisasi, serta jumlah dan nilai pemberian gift.

Akan tetapi, dalam keterangannya, Alexander tak menjelaskan mengapa pihaknya secara spesifik meminta data dari TikTok pada periode unjuk rasa.

Sebelumnya, fitur TikTok Live juga sempat tak bisa diakses sejak 30 Agustus 2025, pasca-eskalasi unjuk rasa terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

Pihak TikTok lalu menjelaskan bahwa itu merupakan langkah sukarela agar tidak turut meningkatkan eskalasi protes yang tengah terjadi.

"Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap," tuturnya.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujar Alexander.

Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Peraturan tersebut menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ucapnya.

Media sosial TikTok memberikan tanggapan usai Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) miliknya dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi," kata juru bicara TikTok dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

TikTok menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif. TikTok juga berkomitmen untuk terus melindungi privasi pengguna sekaligus memastikan platformnya aman dan bertanggung jawab bagi penggunanya di Indonesia.

Sejauh ini, tidak terlihat dampak penangguhan TDPSE TikTok oleh Komdigi pada aplikasi TikTok.

Aplikasi media sosial dan lokapasar itu masih bisa diakses. Fitur-fitur di dalamnya juga masih berfungsi sebagaimana biasanya. (bbs/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Tiktok dibekukan sementara #Tiktok tetap bisa diakses #Kemkomdigi #tiktok