Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korpri Usulkan Kembali Sistem Gaji Tunggal Bagi ASN

Johan Panjaitan • Senin, 6 Oktober 2025 | 08:00 WIB
ILUSTRASI: Dewa Pengurus Kopri Nasional mengusulkan penerapan single salary system atau sistem gaji tunggal. (tempo.co)
ILUSTRASI: Dewa Pengurus Kopri Nasional mengusulkan penerapan single salary system atau sistem gaji tunggal. (tempo.co)

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com- Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh kembali mengusulkan penerapan single salary system atau sistem gaji tunggal, menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini. Sebab, masih banyak ASN yang penghasilan dan manfaat pensiunannya rendah.

Usulan itu disampaikan Zudan saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korpri 2025 di Palembang, Sabtu (4/10). Dia menyoroti rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun ASN, terutama untuk golongan I dan II. Menurutnya, banyak ASN yang bekerja puluhan tahun menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun. Itu membuat kesejahteraan pegawai ketika purna tugas belum sepenuhnya terjamin.

”Saat ini, pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan,” ujarnya dalam keterangan resminya kemarin (5/10).

Pada sistem gaji tunggal, kata Zudan, pendapatan digabungkan gaji dan tunjangan dijadikan satu. Sehingga, pensiunan ASN masih bisa menerima 75 persen dari total penerimaan. ”Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” paparnya.

Sejatinya, Korpri telah menyampaikan gagasan itu sejak 10 tahun lalu. Zudan berharap, Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru, dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN. Termasuk, memastikan TPP di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi. ”Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” terangnya.

Perlindungan Hukum
Selain kesejahteraan, Zudan juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi ASN. Karena itu, pihaknya mendorong agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Hukum ASN yang diusulkan sejak 2016, dapat segera dituntaskan. Dengan regulasi tersebut, aparatur negara memiliki keberanian dalam menjalankan tugas tanpa takut dikriminalisasi.

Korpri juga mendorong percepatan digitalisasi birokrasi dan layanan ASN untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan mempercepat pelayanan publik. BKN sedang membangun sistem kepegawaian nasional terpadu dengan satu sumber data seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Tujuannya agar proses mutasi, promosi, dan pensiun bisa diproses secara digital dan bebas hambatan.

Masih Dikaji
Pemerintah telah memastikan bahwa penerapan sistem gaji tunggal bagi PNS belum diterapkan pada tahun depan. Keputusan itu telah ditetapkan di dalam dokumen nota keuangan beserta RAPBN 2026. Periode implementasinya jangka menengah.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman mengungkapkan, hingga saat ini, sistem gaji tunggal masih dikaji di BKN. Sehingga, dalam dokumen Nota Keuangan 2026, single salary tertulis penerapannya untuk periode jangka menengah. ”Itu kan masih jangka menengah, itu masih dikaji oleh BKN,” ujarnya ketika ditemui di Gedung DPR. (jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#korpri #gaji tunggal #asn