Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

DLHK Sumut Terus Kawal Isu Konsesi TPL dan Pengawasan Lingkungan Kawasan Industri

Johan Panjaitan • Senin, 6 Oktober 2025 | 22:25 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri Wahyudi Marpaung. (IKHSAN/SUMUT POS)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri Wahyudi Marpaung. (IKHSAN/SUMUT POS)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung, menegaskan bahwa persoalan terkait PT Toba Pulp Lestari (TPL) hingga kini masih menjadi isu yang belum tuntas. Ia menilai peran pemerintah provinsi harus berada di posisi tengah, menjembatani berbagai kepentingan yang ada.

“Berbicara soal TPL adalah hal yang belum selesai sampai hari ini. Pemerintah provinsi harus hadir di tengah-tengah sebagai penyeimbang,” ujar Heri saat memberikan keterangannya di Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, kawasan konsesi hutan TPL saat ini mencapai 176.000 hektare. Namun, kewenangan penuh terkait penetapan dan pengelolaan kawasan tersebut berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Dari provinsi, kami terus menyurati dan berdiskusi dengan kementerian untuk menyampaikan berbagai persoalan di lapangan,” jelasnya.

Heri menambahkan, saat ini di Sumatera Utara sudah ada Balai Perhutanan Sosial yang juga berperan dalam pengawasan lahan-lahan konsesi tersebut. Sementara tupoksi Dinas Kehutanan provinsi adalah melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kawasan hutan yang penetapannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Namun, kata Heri, terdapat banyak dilema di lapangan. Sebagian lahan konsesi sudah berubah status menjadi Area Penggunaan Lain (APL) bahkan telah terbit sertifikat tanah di atasnya.

“Hal ini sudah berulang kali kami sampaikan. Pak Gubernur juga sudah menyurati kementerian terkait. Apalagi, izin konsesi TPL akan berakhir pada tahun 2035, sehingga kelanjutannya perlu segera dibahas,” ungkapnya.

Selain membahas soal TPL, Heri juga menyoroti kondisi Kawasan Industri Modern (KIM) II yang masih menyisakan persoalan lingkungan.

“Kita sudah punya dokumen seperti UKL-UPL, namun di lapangan masih sering ditemukan limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini menjadi perhatian karena kawasan tersebut adalah kawasan industri,” ujarnya.

Menurut Heri, untuk pengelolaan limbah B3 di PT KIM, seluruh instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dikelola langsung oleh pihak PT KIM. Namun, pengawasan tetap berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

“PT KIM menjadi penanggung jawab bagi para tenant di dalamnya. Kalau terjadi sesuatu, mereka akan berkoordinasi dengan kami. Ada beberapa tenant yang melanggar, dan kami sudah lakukan pembinaan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup dilakukan dengan prinsip “ultimum remedium”, sesuai Pasal 508 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan itu, sanksi administratif diterapkan secara bertahap mulai dari teguran, denda, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin sementara atau permanen. Jika pelanggaran tetap berlanjut, barulah dapat dilakukan penyidikan pidana lingkungan.

Sepanjang tahun 2025, DLHK Sumut mencatat ada empat kasus pelanggaran administratif di bidang lingkungan.

“Mengacu pada Pasal 493, siapa yang mengeluarkan izin, maka dia pula yang wajib melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Jika izin dikeluarkan kabupaten atau kota, maka pembinaan dan pengawasan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tersebut,” tutup Heri.(san)

Editor : Johan Panjaitan
#DLHK #hutan #Pengelolaan #tpl