SERGAI, Sumutpos.jawapos.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penting: penyampaian Laporan Hasil Kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah, serta Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sergai, Selasa (21/10/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, dihadiri jajaran pimpinan dan anggota dewan, Wakil Bupati Adlin Tambunan yang mewakili Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya, serta Sekda, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, dan insan pers.
Baca Juga: Ketua DPRD Sumut Tanggapi Perbedaaan Data Dana Mengendap di Bank Daerah
Pembaruan Regulasi Pengelolaan Sampah
Ketua Bapemperda DPRD Sergai, Hari Ananda, dalam laporannya menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Sampah menjadi langkah strategis untuk memperbarui regulasi lama yang sudah tidak relevan.
Menurutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2013 perlu disesuaikan dengan PP Nomor 27 Tahun 2020 dan Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024, agar pengelolaan sampah di Sergai lebih modern dan berbasis ekonomi sirkular.
“Permasalahan sampah semakin kompleks seiring meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi. Jika tidak dikelola dengan baik, akan berdampak langsung terhadap lingkungan dan kualitas hidup masyarakat,” ujar Hari.
Dalam kajiannya, Bapemperda menekankan pentingnya penerapan sistem Reduce, Reuse, dan Recycle (3R), pembentukan bank sampah di tingkat desa dan kelurahan, serta pembangunan Tempat Pemrosesan Pengelolaan Sampah (TPPS).
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026
Selain itu, Bapemperda juga merekomendasikan penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha yang aktif dalam pengelolaan sampah ramah lingkungan.
RAPBD 2026 Fokus pada Transformasi dan Keberlanjutan
Wakil Bupati Serdang Bedagai, Adlin Tambunan, menyampaikan Nota Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2026 yang berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Ia menegaskan, penyusunan RAPBD ini menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
“Arah pembangunan tahun 2026 difokuskan pada penguatan fondasi transformasi menuju Sergai Maju, Tangguh, dan Berkelanjutan,” tegas Adlin.
Terdapat 19 prioritas pembangunan, meliputi peningkatan sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, UMKM, serta pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan.
Pemerintah daerah juga tetap berkomitmen menjalankan lima program unggulan Panca Darma, yakni:
Sumber Daya Manusia Berdaya Saing,
Ekonomi Produktif,
Birokrasi Dambaan,
Demokratisasi dan Lingkungan Berbudaya, serta
Infrastruktur Terintegrasi.
Editor : Johan Panjaitan“Kami berharap sinergi antara Pemkab dan DPRD terus terjalin baik agar RAPBD 2026 dapat disahkan tepat waktu, sehingga manfaat pembangunan bisa segera dirasakan masyarakat,” tutup Adlin.(fad/han)