Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Topan Ginting Segera Disidang

Juli Rambe • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 06:00 WIB
DAMPINGI: Topan Ginting saat mendampingi Gubsu Bobby Nasution saat meninjau Jalan Sipiongot. (Dok: instagram).
DAMPINGI: Topan Ginting saat mendampingi Gubsu Bobby Nasution saat meninjau Jalan Sipiongot. (Dok: instagram).

 

SUMUT POS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting akan segera disidang. Hal ini, karena KPK telah selesai merampungkan berkas kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). 

Selain Topan, ada dua tersangka lainnya, yaitu Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES) dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL).

"Ya, hari ini ada tahap dua, limpah dari penyidik ke penuntut untuk para tersangka dan para bukti. Ada saudara TOP, kemudian saudara HEL, satu lagi saudara RES. Ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan KPK," ungkap juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Budi mengatakan penanganan perkara ini berjalan lancar hingga proses pelimpahan bisa dilakukan dengan segera. Dia mengatakan KPK berharap proses persidangan nantinya bisa menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai fakta.

"Artinya penyidikan perkara ini berprogres sangat baik karena pihak pemberi juga sudah dalam tahap di persidangan. Jadi ini pada pihak-pihak penerimanya," kata Budi.

"Harapannya nanti juga proses-proses di persidangan dapat berjalan dengan lancar. Nanti tentu KPK juga akan melihat fakta-fakta di persidangan untuk dilakukan analisis dan dipelajari," lanjutnya.

Dia menjelaskan sampai saat ini KPK masih fokus terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK fokus untuk melengkapi berkas-berkas penyidikannya, termasuk juga fakta-fakta di persidangan juga menjadi pengayaan bagi penuntut umum maupun penyidik.

"Jadi, kita ikuti persidangannya, pihak-pihak yg sekarang sudah bersidang dan nantinya setelah yang pihak penerima ini sudah tahap II tentu nanti JPU juga akan segera untuk menyidangkan ya kepada pihak-pihak tersebut," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu. (bbs/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Topan Ginting Segera di Sidang #Sandra Dewi Klaim harta atas namanya