SUMUT POS- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp88,4 jutaan per jamaah.
Seperti diketahui BPIH adalah biaya riil haji. Sementara biaya haji yang ditanggung jamaah disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Formulasinya adalah Bipih adalah BPIH dikurangan subsidi dari hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Usulan biaya haji 2026 itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak di Komisi VIII DPR (27/10). Dia menyampaikan usulan BPIH 2026 sebesar Rp88.409.366 per jamaah. Nilai ini turun sekitar Rp1 juta dari BPIH 2025 yang dipatok Rp89.410.258 per jamaah.
Dahnil melanjutkan untuk haji tahun depan, pemerintah mengusulkan penggunaan nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp33.485.365 per jamaah. Penggunaan nilai manfaat atau subsidi haji ini, turun atau lebih rendah dari tahun 2025. Pada haji 2025 penggunaan nilai manfaat ditetapkan Rp33.978.509 per jamaah.
Terkahir Dahnil menyampaikan besaran rata-rata Bipih atau biaya yang ditanggung jamaah haji 2026 senilai Rp54.924.000 atau 62 persen dari biaya riil haji (BPIH). Biaya yang jadi tanggungan jamaah itu lebih murah dibandingkan musim haji 2025. Tahun ini rerata Bipih ditetapkan Rp55.431.750 per jamaah.
"Besaran biaya haji berbeda-beda di tiap Embarkasi," kata Dahnil.
Karena terkait dengan jarak penerbangan dari bandara Embarkasi menuju ke Saudi.
Dahnil juga menyampaikan bahwa usulan biaya haji itu dirancang dengan prinsip efisiensi dan efektifitas.
"Sehingga penyelenggaraan haji dapat terlaksana dengan baik dan biayanya wajar," tandasnya.
Dia lantas menyampaikan sumsi kurs USD yang digunakan adalah Rp 16.500 per USD. Kemudian asumsi kurs riyal ditetapkan Rp 4.400 per riyal.
Dia juga menyampaikan untuk kuota haji 2026 tidak ada perubahan. Yaitu tetap 221 ribu jamaah.
Perinciannya 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Untin haji reguler dipecah-pecah lagi. Yaitu untuk jamaah haji reguler murni 201.585 kursi, petugas haji daerah 1.050 kursi, dan pembimbing KBIHU 685 kursi.
Dalam berbagai kesempatan Dahnil menyampaikan perintah Presiden Prabowo supaya biaya haji terus ditekan. Dia mengakui sulit menurunkan biaya haji dengan cara otak-atik fiskal. Karena ada inflasi dan aturan pajak di kedua negara.
Yang bisa dilakukan Kemenhaj adalah menutup celah adanya korupsi, kickback, atau sejenisnya. Menurut Dahnil adanya praktik kotor itu membuat biaya haji menjadi naik dan tidak efektif.
Tetapi ketika praktik culas itu ditutup, penyedia jasa bersedia menurunkan ongkosnya. Karena mereka tidak perlu lagi membayar uang ke oknum. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe