JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah dan janji terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (3/11/2025). Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, yang juga merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur peristiwa pidana, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Menurut Johanis, OTT terhadap Abdul Wahid berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, tim KPK menemukan adanya pertemuan antara pejabat Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dengan sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah.
“Pada Mei 2025, terjadi pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru antara Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR PKPP, dengan enam Kepala UPT Wilayah I–VI. Dalam pertemuan itu dibahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Gubernur Riau Abdul Wahid atas penambahan anggaran tahun 2025 di dinas tersebut,” terang Johanis.
Nilai penambahan anggaran itu melonjak signifikan, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar—atau meningkat sekitar Rp 106 miliar. Dari situlah muncul kesepakatan bahwa sebagian dana tambahan akan diberikan kepada Gubernur sebagai “jatah preman”.
Namun, seiring waktu, permintaan tersebut meningkat. “Ferry Yunanda kemudian melaporkan hasil pertemuan itu kepada Kepala Dinas PUPR PKPP, M. Arief Setiawan, yang mewakili Gubernur. Dari sana muncul permintaan untuk menaikkan fee menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar,” ujar Johanis.
Ia menambahkan, permintaan itu disertai ancaman kepada para pejabat yang menolak. “Bagi yang tidak menuruti, diancam akan dicopot atau dimutasi. Praktik ini dikenal di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau dengan istilah ‘jatah preman’,” jelasnya.
Pertemuan lanjutan kemudian digelar untuk memfinalisasi kesepakatan pemberian fee 5 persen tersebut. Dalam komunikasi internal, kesepakatan itu dilaporkan menggunakan bahasa sandi “7 batang”, yang mengacu pada nilai Rp 7 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tersangkut dugaan praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran daerah.
KPK menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen lembaga antirasuah dalam menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih di daerah.(jpc/han)
Editor : Johan Panjaitan