Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Buang Mayat Bayi Via Ojol, Reynaldi Dituntut 5 Tahun Penjara

Juli Rambe • Kamis, 20 November 2025 | 18:00 WIB
SIDANG: Reynaldi terdakwa kasus pembuangan mayat bayi, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (20/11). (Dok: istimewa)
SIDANG: Reynaldi terdakwa kasus pembuangan mayat bayi, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (20/11). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS - Reynaldi (25) abang kandung Najma Hamida (21) terdakwa pembuang mayat bayi disalah satu masjid di Medan, menggunakan jasa ojek online (ojol) dituntut 5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie A Harahap, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/11). 

Dalam nota tuntutannya, JPU meyakini perbuatan terdakwa Reynaldi terbukti melanggar Pasal 359 KHUP, tentang kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kematian. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Reynaldi selama 5 tahun penjara," ujar JPU. 

Usai mendengarkan tuntutan singkat JPU, hakim ketua Pinta Uli Tarigan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan. 

Untuk terdakwa Najma Hamida, selaku Ibu bayi belum bisa dilakukan penuntutan, karena JPU tak bisa menghadirkan terdakwa ke pengadilan.

Sebagaimana diketahui, kasus pembuangan mayat bayi disebuah masjid ini sempat bikin heboh. Mayat bayi itu pertama kali diketahui oleh seorang ojek online (ojol), yang menerima orderan mengantarkan paket ke Majid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur. 

Ojol yang diketahui bernama Yusuf, diperintahkan pengorder untuk menitipkan paket itu ke marbot masjid. Namun, ia menolak untuk menitipkan paket itu ke marbot lantaran tidak ada orang di masjid. 

Ojol tersebut kemudian mencoba menghubungi nomor penerima barang, namun tidak bisa dihubungi. Begitupun ketika ditanyakan kepada warga sekitar, tidak ada yang tahu. 

Setelah lama menunggu, ojol itu bernisiatif membuka paket tas bewarna hitam itu bersama warga setempat. Seketika mereka terkejut, melihat paket ternyata berisi mayat bayi. 

Polrestabes Medan yang mengetahui kejadian itu, lantas bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap Najma Hamida di kos-kosan Jalan Selebes, Medan Belawan. Kemudian, polisi menangkap Reynaldi di Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, kedua abang beradik itu telah menjalin hubungan sejak tahun 2022. Dari hubungan itu, lahir bayi hasil hubungan sedarah. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#Buang bayi via ojol #Sidang pembuang bayi via ojol