JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka tahap pertama pelunasan biaya haji 2026 mulai 24 November hingga 23 Desember 2025. Pelunasan hanya dapat dilakukan oleh calon jemaah haji (CJH) yang telah dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan oleh puskesmas domisili.
Menhaj Mochammad Irfan Yusuf, didampingi Plt. Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo, menegaskan bahwa CJH bisa melakukan pelunasan pada pukul 08.00–15.00 WIB di Bank Penerima Setoran tempat mereka menyetor dana awal. Ia meminta seluruh jemaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang diberlakukan.
Prioritas Pelunasan Tahap Pertama
Irfan menjelaskan bahwa pelunasan tahap pertama diprioritaskan untuk:
- Jemaah yang sudah melunasi tetapi tertunda keberangkatannya,
- Jemaah yang masuk alokasi kuota Haji 2026,
- Kelompok lanjut usia sesuai ketentuan.
Kuota lansia sebesar lima persen akan diatur lebih lanjut melalui keputusan direktur jenderal. Bila masih tersedia sisa kuota di tahap pertama, pemerintah akan membuka tahap kedua.
Tahap Kedua untuk Jemaah Prioritas Lain
Pada pelunasan tahap kedua, prioritas diberikan kepada: Jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, Pendamping lansia, Penyandang disabilitas dan pendampingnya, Jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, Jemaah cadangan.
Pemeriksaan Kesehatan Menjadi Penentu
Irfan kembali menegaskan pentingnya pemeriksaan kesehatan sebagai syarat utama pelunasan. Pemeriksaan dilakukan di puskesmas sesuai domisili jemaah. Hanya CJH yang memenuhi syarat istitha’ah kesehatan yang dapat melanjutkan proses pelunasan.
Baca Juga: Jalan Nasional di Danau Siais Amblas, Tapsel–Madina Terisolasi Total
“Tahun ini penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian,” kata Irfan.
Jika jemaah tidak memenuhi syarat kesehatan, mereka tidak diizinkan melakukan pelunasan. Kebijakan ini diterapkan demi memastikan keselamatan dan kelancaran jemaah selama menjalani ibadah haji.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan