JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan itu diberikan setelah asesmen di lapangan menunjukkan bencana telah mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan memukul kemampuan bayar debitur. Salah satunya memberikan relaksasi bagi plafon kredit hingga Rp10 miliar
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebutkan, relaksasi ini merupakan langkah mitigasi agar dampak bencana tidak meluas menjadi risiko sistemik serta mempercepat pemulihan ekonomi daerah.
“Kebijakan ini diberikan untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil sekaligus memberi ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha memulihkan usahanya,” ujar Mahendra usai Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta kemarin (11/12).
Berlaku Tiga Tahun
OJK menetapkan empat perlakuan khusus. Pertama, untuk plafon kredit hingga Rp10 miliar, penilaian kualitas kredit cukup berbasis ketepatan pembayaran satu pilar. Kedua, penetapan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Pada fintech lending, restrukturisasi dapat dilakukan setelah persetujuan pemberi dana.
Ketiga, debitur terdampak tetap dapat memperoleh pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit yang berdiri sendiri, tidak mengikuti fasilitas sebelumnya.
“Keempat, seluruh relaksasi tersebut berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025,” tuturnya.
Instruksi Sektor Asuransi
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menambahkan bahwa selain sektor pembiayaan, pihanya juga meminta perusahaan asuransi dan reasuransi mempercepat layanan bagi masyarakat terdampak.
Mereka diminta mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, memetakan polis yang terdampak, serta menyiapkan disaster recovery plan bila dibutuhkan.
OJK meminta perusahaan memperkuat komunikasi dengan nasabah serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur. “Termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK,” imbuh Ismail. (jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan