Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

KUA Cek Ricek Sebelum Nikahkan Pasangan Muda

Johan Panjaitan • Minggu, 14 Desember 2025 | 13:10 WIB
Menag Nasaruddin Umar. (Kemenag.id)
Menag Nasaruddin Umar. (Kemenag.id)

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Hamil di usia dini menjadi perhatian Kementerian Agama. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berpesan kepada aparatur KUA untuk berhati-hati ketika menghadapi kasus  mengawinkan pasangan muda akibat hamil.

Di satu sisi, penghulu KUA dilarang menikahkan anak di bawah umur. Tapi dia prihatin karena banyak kasus anak-anak usia SMP atau SMA yang sudah hamil di luar nikah. ’’Aparat KUA itu ya alami dilema. Mau dikawinkan KUA-nya salah. Kalau diumumkan juga salah karena membuka aib,’’ tuturnya, dalam acara Anugerah Layanan KUA 2025 di Kota Tangerang, Jumat (12/12) malam.

Nasaruddin menyebut ada kasus anak usia 14 tahun sudah hamil. Dia berpesan supaya setiap menghadapi kondisi seperti itu, penghulu di KUA harus berhati-hati. Serta berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar tidak jadi perkara hukum. ’’Harus cek ricek di lapangan ya. Biar tidak disalahkan dan jadi perkara hukum,’’ lanjutnya.

Fenomena lain yang harus diantisipasi adalah adanya pernikahan online. Sejumlah negara lain sudah memberikan lampu hijau nikah secara online. Sebab sudah ada fatwa ulama dari negara masing-masing. Nikah online itu adalah pernikahan yang dilakukan tidak dengan tatap mata secara langsung. Kehadiran pihak-pihak untuk memenuhi rukun perkawinan difasilitasi lewat virtual.

’’Perlu dicek juga status pernikahannya. Jangan sampai terjadi poliandri, karena di Islam tidak mengenal poliandri,’’ katanya. (jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#menag #pasangan muda #usia dini #kua