Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Mulai Juli 2026, Registrasi SIM Card Wajib Pakai Pengenalan Wajah

Johan Panjaitan • Kamis, 18 Desember 2025 | 11:30 WIB
SIM-Card. (Xiaumiui)
SIM-Card. (Xiaumiui)

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan kebijakan baru terkait registrasi kartu SIM dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition). Aturan ini direncanakan mulai diberlakukan secara wajib pada 1 Juli 2026 sebagai bagian dari penguatan keamanan ekosistem telekomunikasi nasional.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat, menyampaikan bahwa regulasi tersebut saat ini telah memasuki tahap harmonisasi internal dan eksternal, setelah sebelumnya melalui proses konsultasi publik.

“Kami sudah menerima berbagai masukan dan memasukkannya ke dalam rancangan aturan. Saat ini sedang dalam proses harmonisasi, baik internal maupun eksternal. Jika berjalan lancar, dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh menteri,” ujar Edwin dalam Talkshow Registrasi Biometrik di Jakarta, Rabu (17/12).

Sebagai tahapan awal, Komdigi akan memberlakukan masa transisi selama enam bulan, terhitung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2026. Pada periode ini, registrasi berbasis biometrik masih bersifat sukarela, berdampingan dengan metode lama melalui pengiriman data ke nomor 4444.

“Mulai 1 Januari 2026 masih bersifat opsional. Namun setelah 1 Juli 2026, setiap registrasi kartu seluler baru wajib menggunakan face recognition,” jelas Edwin.

Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir, memastikan seluruh operator seluler telah mempersiapkan infrastruktur untuk mendukung implementasi registrasi biometrik tersebut.

Ia menegaskan, kewajiban registrasi berbasis wajah hanya berlaku bagi pelanggan baru dan tidak diberlakukan secara retroaktif kepada pelanggan lama.

“Selama masa transisi, registrasi masih bisa dilakukan dengan dua metode. Setelah 1 Juli 2026, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik,” kata Marwan.

Pemerintah menilai langkah ini sebagai strategi penting untuk meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi sekaligus menekan maraknya penyalahgunaan nomor seluler, termasuk praktik penipuan digital yang kian kompleks.

Dengan penerapan identifikasi biometrik, ekosistem telekomunikasi diharapkan menjadi lebih aman, akuntabel, dan terlindungi dari penyalahgunaan identitas.(jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
#sim card #registrasi #komdigi #pengenalan wajah