SUMUT POS— Imigrasi Medan merilis daftar 19 negara di kawasan Asia yang memberikan fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai referensi destinasi wisata luar negeri. Informasi ini disampaikan untuk memberikan edukasi sekaligus
mempermudah masyarakat dalam menentukan destinasi wisata luar negeri tanpa harus melalui proses pengurusan visa yang rumit.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengatakan bahwa kebijakan bebas visa dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal, asalkan tetap memperhatikan aturan keimigrasian negara tujuan.
“Fasilitas bebas visa ini memberikan kemudahan bagi WNI yang ingin berwisata ke luar negeri, terutama pada momentum libur tahun baru. Namun kami mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi ketentuan imigrasi negara tujuan, termasuk batas waktu tinggal dan kelengkapan dokumen perjalanan,” ujar Uray.
Visa merupakan izin masuk yang diberikan suatu negara kepada warga negara asing untuk berada di wilayahnya dalam jangka waktu dan tujuan tertentu. Dengan adanya fasilitas bebas visa, WNI dapat melakukan perjalanan wisata tanpa perlu mengurus visa sebelum keberangkatan maupun saat kedatangan.
Kebijakan ini sangat membantu wisatawan karena dapat menghemat waktu, biaya, dan proses administratif, khususnya pada masa liburan tahun baru yang ditandai dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.
Adapun daftar 19 Negara Asia Bebas Visa untuk WNI:
• Asia Tenggara (ASEAN)
- Brunei Darussalam — bebas visa 14 hari
- Malaysia — bebas visa hingga 30 hari
- Singapura — bebas visa; masa tinggal ditetapkan melalui Visit Pass saat kedatangan
- Thailand — bebas visa 30 hari
- Filipina — bebas visa 30 hari
- Vietnam — bebas visa 30 hari
- Laos — bebas visa 30 hari
- Kamboja — bebas visa 30 hari
- Timor-Leste — bebas visa 30 hari
- Myanmar — bebas visa 14 hari (khusus masuk melalui bandara internasional)
• Asia Timur dan Wilayah Administratif Khusus
- Hong Kong (RRT SAR) — bebas visa 30 hari
- Makau (RRT SAR) — bebas visa 30 hari
- Jepang — bebas visa 15 hari bagi pemegang e-paspor RI yang telah melakukan registrasi
• Asia Tengah
- Kazakhstan — bebas visa 30 hari
- Uzbekistan — bebas visa 30 hari
- Tajikistan — bebas visa 30 hari (izin tambahan diperlukan untuk wilayah Pamir/GBAO)
• Timur Tengah (Asia Barat)
- Turki — bebas visa 30 hari per kunjungan
- Iran — bebas visa 15 hari
- Oman — bebas visa 14 hari dengan ketentuan keimigrasian tertentu.
Uray Avian menegaskan pentingnya kesiapan dokumen perjalanan sebelum keberangkatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan paspor masih berlaku, memiliki tiket kembali, bukti akomodasi, serta memahami aturan keimigrasian negara tujuan. Informasi resmi sebaiknya dicek terlebih dahulu agar perjalanan liburan berjalan aman dan lancar,” tegasnya.
Imigrasi Medan berharap masyarakat dapat merencanakan liburan tahun baru ke luar negeri dengan nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku. (rel/ram)
Editor : Juli Rambe