PEKANBARU, Sumutpos.jawapos.com-Upaya hukum Rida K Liamsi kandas di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Riau secara tegas menolak permohonan banding yang ia ajukan dalam perkara perdata melawan PT Jawa Pos dan PT Riau Pos Intermedia Grup. Putusan ini sekaligus mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Putusan dengan nomor 221/PDT/2025/PT PBR dibacakan dalam sidang Rabu (7/1/2026), oleh Majelis Hakim PT Riau yang diketuai Dr. Dahlan, S.H., M.H., dengan anggota Dedy Hermawan, S.H., M.H. dan Endrabakti Heris Setiawan, S.H.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 110/Pdt.G/2025/PN Pbr tanggal 10 November 2025. Rida K Liamsi selaku pembanding juga dihukum membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, dengan biaya banding ditetapkan sebesar Rp150.000.
Perkara ini bermula dari gugatan Rida K Liamsi terhadap 11 pihak, termasuk PT Jawa Pos beserta Direktur Utama dan Dewan Komisarisnya, PT Riau Pos Intermedia berikut jajaran direksi dan komisaris, serta sejumlah entitas dalam jaringan Jawa Pos Group lainnya. Rida menuntut pemenuhan hak-haknya selama menjabat sebagai Komisaris Utama dan Chairman yang diklaim belum dibayarkan.
Dalam memori banding, Rida meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp122 miliar.
Namun, dalil tersebut kembali terpatahkan. Majelis Hakim PT Riau secara eksplisit mengambil alih pertimbangan hakim tingkat pertama yang sebelumnya mengabulkan eksepsi para tergugat. Gugatan Rida dinilai kabur (obscuur libel) dan tidak memenuhi syarat formil.
Majelis menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, kedudukan komisaris adalah sebagai organ pengawas dan pemberi nasihat, bukan pihak yang terlibat langsung dalam pengurusan perusahaan.
“Dengan demikian, penarikan Dewan Komisaris sebagai pihak tergugat tidak memiliki hubungan hukum maupun kepentingan hukum dengan penggugat,” tegas majelis dalam pertimbangannya.
Dengan putusan ini, posisi hukum para tergugat semakin kuat, sementara langkah hukum Rida K Liamsi di tingkat banding resmi berakhir tanpa hasil.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan