Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ojol hingga Kurir Dapat Diskon Iuran JKK–JKM, Cukup Bayar Rp8.400 per Bulan

Johan Panjaitan • Rabu, 14 Januari 2026 | 08:00 WIB

Ribuan Ojol turun ke jalan sampaikan empat tuntutan dan tolak komisi 10 persen.
Ribuan Ojol turun ke jalan sampaikan empat tuntutan dan tolak komisi 10 persen.

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan perlindungan sosial bagi pekerja sektor transportasi. Melalui paket stimulus ekonomi 2026, pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Kebijakan ini menyasar para pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir angkutan, hingga kurir paket dan logistik, baik yang berbasis platform digital maupun nonplatform. Dengan diskon tersebut, iuran JKK–JKM yang semula Rp16.800 per bulan kini cukup dibayarkan Rp8.400 per bulan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan kepesertaan sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi pekerja lapangan yang rentan terhadap risiko kerja.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Tak Kunjung Cair, Puluhan Guru Datangi Kantor Wali Kota Siantar

“Diskon ini kami harapkan dapat meringankan beban pekerja sektor transportasi sekaligus memastikan mereka tetap terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian,” ujar Indah di Jakarta, Selasa (13/1).

JKK memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja maupun penyakit akibat aktivitas pekerjaan, sementara JKM menjamin santunan tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Indah menjelaskan, diskon iuran hanya berlaku bagi pekerja BPU sektor transportasi yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima upah tetap dari pemberi kerja. Kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta yang iurannya ditanggung melalui APBN atau APBD.

“Yang berhak menerima diskon ini adalah pengemudi dan kurir mandiri, baik yang sudah terdaftar sebagai peserta maupun yang baru mendaftar,” jelasnya.

Kebijakan diskon iuran JKK–JKM mulai diberlakukan pada Januari 2026 dan akan berlangsung selama 15 bulan, hingga Maret 2027. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor transportasi yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas dan distribusi nasional.(jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#bukan penerima upah #jaminan kecelakaan kerja #stimulus #diskon #jaminan kematian #pemerintah