JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah pusat memutuskan mengembalikan dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp10,6 triliun kepada tiga provinsi yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor pada akhir November lalu, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Presiden telah menetapkan agar seluruh pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di ketiga wilayah tersebut menerima TKD dengan besaran setara tahun anggaran 2025 setelah efisiensi.
“Presiden memutuskan bahwa seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Aceh, Sumut, dan Sumbar, dana TKD-nya disamakan dengan tahun 2025. Totalnya mencapai Rp10,6 triliun,” ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos (group Sumutpos.jawapos.com, Sabtu (18/1).
Menurut Tito, kebijakan tersebut mencerminkan komitmen penuh pemerintah pusat dalam mendukung pemulihan wilayah terdampak bencana. Berbagai sumber daya nasional telah digerakkan, mulai dari Kementerian PUPR, Kementerian Pendidikan, sektor kesehatan, hingga keterlibatan TNI, Polri, BNPB, dan Basarnas.
Meski demikian, Mendagri menekankan bahwa pemulihan tidak dapat hanya bergantung pada pemerintah pusat. Sinergi dan gotong royong antara pusat dan daerah menjadi kunci agar proses pemulihan berjalan cepat dan efektif.
“Daerah juga harus bergerak. Karena itu, agar mereka kuat, anggarannya kita tambah,” tegasnya.
Namun, Tito mengingatkan keras agar dana tersebut tidak disalahgunakan. Ia menyebut penyelewengan anggaran bencana sebagai pelanggaran hukum sekaligus pengkhianatan terhadap penderitaan rakyat.
Adapun rincian pengembalian TKD tersebut meliputi Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh dan 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatera Utara dan 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan daerah, antara lain untuk perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, serta pembersihan wilayah terdampak.
Mendagri memastikan seluruh kabupaten dan kota di tiga provinsi tersebut menerima pengembalian TKD secara utuh, meskipun tidak semuanya mengalami dampak bencana secara langsung. Menurutnya, dampak sosial dan ekonomi bencana dirasakan secara luas dan membutuhkan respons fiskal yang menyeluruh.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan