sumutpos.jawapos.com – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi perhatian menjelang hari besar keagamaan. Meski pemerintah setiap tahun menganggarkan THR untuk aparatur negara, faktanya tidak semua PNS otomatis menerima THR.
Melansir KlikPendidikan.id, Senin (19/1/2026), terdapat sejumlah ketentuan resmi yang membuat THR PNS bisa gagal dicairkan, meskipun kebijakan pemberiannya telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini penting dipahami ASN agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
THR PNS diberikan berdasarkan regulasi pemerintah yang mengatur status kepegawaian, keaktifan kerja, dan sumber pembayaran gaji. Artinya, THR hanya diberikan kepada ASN yang memenuhi persyaratan administratif dan status kerja tertentu.
Jika seorang PNS berada dalam kondisi yang tidak sesuai aturan, maka hak THR dapat dibatalkan meskipun yang bersangkutan masih berstatus sebagai aparatur negara.
Penyebab THR PNS Gagal Cair
Terdapat dua penyebab utama yang bisa membuat THR PNS gagal dicairkan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 sebagai dasar kebijakan THR ASN.
1. Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara
PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara berpotensi tidak menerima THR. Cuti jenis ini berarti pegawai tidak menerima gaji dan tunjangan karena cuti diambil atas kepentingan pribadi dan tidak dibiayai negara.
Karena THR merupakan bagian dari penghasilan yang bersumber dari anggaran negara, maka PNS yang tidak menerima gaji akibat cuti tersebut dianggap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan THR.
2. Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
THR juga bisa gagal cair apabila seorang PNS sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh lembaga tempat penugasan.
Dalam kondisi ini, tanggung jawab pembayaran penghasilan tidak lagi berada pada instansi asal, sehingga pemerintah tidak berkewajiban membayarkan THR kepada yang bersangkutan.
Meski ada kemungkinan gagal cair, pemerintah tetap menegaskan bahwa THR diberikan kepada PNS dan PPPK yang aktif bekerja serta memenuhi ketentuan. ASN yang menjalankan tugas normal, menerima gaji dari negara, dan tidak dalam status pengecualian tetap berhak memperoleh THR sesuai aturan.
Karena itu, penting bagi ASN untuk memahami status kepegawaiannya menjelang pencairan THR agar tidak terjadi kebingungan atau salah persepsi.
Dengan memahami aturan sejak awal, ASN diharapkan lebih siap dan tidak terkejut apabila THR tidak diterima karena alasan administratif yang sah. (lin)
Editor : Redaksi