Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Bencana Sumatera

Juli Rambe • Selasa, 20 Januari 2026 | 19:41 WIB
BENCANA: Desa Garoga di Tapanuli Selatan yang terkena dampak bencana longsor. (Dok: istimewa)
BENCANA: Desa Garoga di Tapanuli Selatan yang terkena dampak bencana longsor. (Dok: istimewa)

 

SUMUT POS- Pemerintah bertindak tegas terkait dengan Bencana Sumatera yang melanda Sunatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh pada akhir November 2025 yang lalu.

Terbaru, sederet perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan, dan izin usaha perkebunan kelapa sawit.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan ada 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah. Dia memaparkan paska terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh Sumut dan Sumbar, Satgas PKH mempercepat proses audit di 3 provinsi tersebut.

Kemudian, Senin kemarin dari London, melalui zoom meeting Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas dengan kementerian dan lembaga, dan Satgas PKH. Dalam ratas itu Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan yang melakukan indikasi pelanggaran.

"Berdasarkan laporan tersebut, bapak presiden ambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Berdasarkan laporan terakhir Kementerian Kehutanan di DPR, sebelumnya tercatat tambang yang berlokasi di kawasan hutan luasnya mencapai 296.807 hektare (ha).

Dari jumlah tersebut hanya 105.017 ha lahan tambang yang memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan atau PPKH. Sementara yang tidak memiliki PPKH atau dikategorikan sebagai tambang ilegal mencapai 191.790 ha.

Sejauh ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah menguasai 8.769 ha lokasi tambang ilegal yang diharapkan bisa mencapai 191.790 ha.

Sementara itu untuk kebun sawit, luasan yang terbangun di kawasan hutan mencapai 3,32 juta ha, bahkan sempat terdata mencapai 4 juta ha. Lahan sawit itu berlokasi di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan lainnya.

Terdiri dari hutan konservasi seluas 0,68 juta hektare. Hutan lindung seluas 0,15 juta hektare. Hutan produksi tetap 1,48 juta hektare, hutan produksi terbatas seluas 0,5 juta hektare, hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 1,09 juta hektare.

Satgas PKH sudah menguasai 1,5 juta ha dan sudah mengembalikan ke Kementerian Kehutanan seluas 688.420 ha. Pengembalian tersebut dilakukan untuk pemulihan ekosistem.

Seperti diketahui, bencana banjir, banjir bandang dan longsor di Sumatera membuat ribuan orang harus kehilangan rumah mereka. (bbs/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Satgas PKH #28 izin perusahaan dicabut terkait bencana Sumatera #Bencana Sumatera