JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com– Pemecatan sepihak terhadap 1.141 Pendamping Desa di Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan serius dan akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI bersama Kementerian Desa, Kamis (29/1/2026). Rapat tersebut dihadiri langsung Menteri Desa Yandri Susanto beserta jajaran.
Permasalahan ini pertama kali diungkapkan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Musa Rajekshah, yang menerima audensi dari perwakilan ribuan Pendamping Desa di Kota Medan pekan lalu. Para pendamping desa melaporkan pemecatan sepihak tanpa alasan jelas serta dugaan pungutan liar selama proses perekrutan.
"Saya mendapatkan laporan dari pesan singkat WA, dan meski pengirimnya tidak saya kenal, saya buka dan baca. Ternyata korban pengurangan pendamping desa," ujar Ijeck, sapaan Musa Rajekshah.
Baca Juga: 72 Calon Relawan SPPG Polres Labuhanbatu Selatan Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Ijeck mempertanyakan kebijakan pengurangan tersebut, mengingat Kementerian Desa pada November lalu justru mengeluarkan surat instruksi yang menegaskan kebutuhan peran pendamping desa, khususnya di daerah terdampak bencana alam.
"Sumut terbanyak yang mengalami pengurangan, 1.148 pendamping desa, padahal di provinsi lain tidak sebesar ini. Saat bencana alam, malah terjadi pengurangan," tambahnya.
Anggota DPR itu mengapresiasi langkah tegas Menteri Desa Yandri Susanto dalam menindak oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari perekrutan pendamping desa. Ia menekankan pentingnya proses evaluasi yang transparan dan profesional, serta pengurangan yang didasarkan pada perilaku dan kinerja masing-masing pendamping.
Baca Juga: Ragam Kebiasaan Ini Bikin Tubuh Gampang Sakit
Sejalan dengan itu, Menteri Desa Yandri Susanto menyampaikan bahwa 720 pendamping desa di Sumatera Utara telah kembali bekerja, sementara pengurangan dilakukan hanya pada kasus pendamping yang bolos, memiliki pekerjaan ganda (double job), tidak hadir, atau mengundurkan diri. Tidak ada pengurangan di daerah bencana, termasuk Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.
"Di daerah bencana, Kemendes memperlakukan pendamping desa secara khusus. Evaluasi kami lakukan untuk memastikan kinerja optimal, bukan mengurangi tenaga di wilayah terdampak bencana," jelas Yandri.
Kementerian Desa juga menyatakan komitmen untuk menindak tegas praktik penyuapan dan memastikan pendamping desa bekerja profesional sesuai aturan. Sementara laporan dugaan pungli turut disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara oleh para pendamping desa.
Kasus ini menjadi perhatian serius DPR RI, kementerian, dan publik, sebagai bagian dari upaya menjamin keadilan dan profesionalisme dalam pengelolaan program desa.(rel/han)
Editor : Johan Panjaitan