JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Perburuan terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) memasuki babak baru. Interpol resmi menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid, sementara Polri mengklaim telah mengetahui lokasi keberadaan yang bersangkutan.
Meski demikian, aparat belum membuka informasi tersebut ke publik. Alasannya satu: demi kepentingan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menegaskan red notice terhadap Riza Chalid telah diterbitkan dan disebarluaskan secara internasional.
“Interpol red notice atas nama Mohammed Riza Chalid atau MRC resmi terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” kata Untung dalam konferensi pers, Minggu (1/2).
Untung menjelaskan, red notice tersebut telah diedarkan ke 196 negara anggota Interpol untuk menjadi perhatian aparat penegak hukum di masing-masing negara.
Terkait keberadaan Riza Chalid, Untung memastikan aparat Indonesia sudah mengantongi informasi lokasi buronan tersebut. Namun, detailnya belum bisa disampaikan.
“Untuk kepentingan proses hukum, informasi tersebut belum dapat kami publikasikan. Yang jelas, kami telah mendatangi negara terkait untuk menindaklanjuti pengejaran,” ujarnya.
Menurutnya, NCB Interpol Indonesia terus mengawal upaya penangkapan buronan kasus pidana yang melarikan diri ke luar negeri, mengingat kejahatan tersebut masuk kategori kejahatan lintas negara.
Bukan di Markas Interpol Lyon
Pernyataan senada disampaikan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Amur Chandra. Ia menegaskan bahwa Riza Chalid tidak berada di Lyon, Prancis, lokasi markas besar Interpol.
“Keberadaan saudara MRC kami pastikan berada di salah satu negara anggota Interpol, bukan di Lyon,” ujar Amur.
Ia menambahkan, dari total 196 negara anggota Interpol, pihaknya telah memetakan negara yang diduga menjadi lokasi persembunyian Riza Chalid.
“Penangkapan sedang kami kerjakan. Koordinasi terus berjalan, dan kami terus memperbarui informasi. Kami tidak tinggal diam,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha migas Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka sejak Juli 2025. Ia terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang bergerak di bidang penyimpanan dan logistik energi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya pada Kamis (10/7).
Kasus ini disebut-sebut sebagai salah satu skandal terbesar di sektor energi nasional, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp285 triliun. Hingga kini, total tersangka dalam perkara tersebut telah mencapai 18 orang.
Dengan terbitnya red notice, aparat berharap ruang gerak Riza Chalid semakin sempit dan proses penegakan hukum dapat segera dituntaskan.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan