JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) kembali mengaktifkan 102.921 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya nonaktif. Langkah ini diumumkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam rapat koordinasi dengan DPR, sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Februari.
“Sekarang sudah aktif kembali, termasuk pasien cuci darah dan penyakit katastropik. Proses ini sudah selesai,” tegas Ali Ghufron.
Awalnya, 120.472 peserta PBI terdampak penonaktifan, sebagian pindah ke jalur mandiri, sementara sisanya masih melapor ke dinas sosial setempat. Penonaktifan mendadak ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pasien dengan penyakit kronis.
Tagih Penghapusan Tunggakan
Selain reaktivasi PBI, rapat membahas penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang hingga kini belum memiliki payung hukum jelas. Ketua Dewan Pengawas BPJS, Abdul Kadir, menegaskan bahwa ketidakjelasan regulasi menyebabkan masyarakat masih bingung dan berisiko moral hazard: sebagian peserta berpotensi menunggak sengaja berharap dibebaskan.
“Penerima pembebasan iuran harus tepat sasaran, datanya valid, dan mekanisme penghapusan harus jelas agar keuangan BPJS tetap sehat,” ujar Abdul Kadir.
Ali Ghufron menyebut pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum untuk penghapusan tunggakan. Hal ini penting mengingat jumlah peserta JKN yang melonjak dari 133 juta pada 2014 menjadi 283 juta pada 2026, sehingga nonaktif karena tunggakan semakin banyak.
Sorotan DPR: Lindungi Pasien Kronis
Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, menyoroti dampak penonaktifan mendadak bagi pasien penyakit kronis, terutama pasien gagal ginjal yang bergantung cuci darah. Berdasarkan data Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), sekitar 200 pasien PBI sempat nonaktif hingga 6 Februari 2026.
“Tanpa regulasi tertulis yang tegas, rumah sakit ragu melayani pasien miskin. Negara gagal melindungi nyawa rakyat jika hanya mengandalkan imbauan lisan,” tegas Edy.
DPR menekankan perlunya aturan tertulis untuk menjamin pelayanan pasien PBI nonaktif, dan sistem notifikasi lebih awal agar peserta tahu status kepesertaannya sebelum berada dalam kondisi kritis di rumah sakit.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, masih ada peserta kaya yang tercatat di PBI akibat kesalahan data. Pemerintah akan menata ulang status 11 juta peserta dalam tiga bulan ke depan, bekerja sama dengan BPJS, BPS, Kemensos, dan pemerintah daerah.
“Selama tiga bulan ini, pasien katastropik tetap mendapat layanan. Posisi mereka aman, layanan tak terganggu,” kata Menkes.
Hingga Februari 2026, total peserta JKN mencapai 284,5 juta jiwa, dengan 63,4 juta nonaktif, meningkat dari 49,2 juta pada 2025. Kenaikan nonaktif ini sebagian dipicu wacana penghapusan tunggakan, di mana sebagian peserta menunda pembayaran dengan harapan dibebaskan.
Langkah reaktivasi PBI, penataan data, dan aturan penghapusan tunggakan kini menjadi perhatian utama pemerintah dan DPR untuk memastikan kepesertaan tepat sasaran dan pasien kronis tetap terlindungi.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan