Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Mediasi Lahan Eks Transmigran di Kalsel: ATR/BPN Turun Tangan, Selisih Ganti Rugi Masih Menganga

Johan Panjaitan • Kamis, 19 Februari 2026 | 22:30 WIB
Menteri  ATR/BPN,  Nusron Wahid,  memfasilitasi tahap mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dh. Desa Bekambit hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memfasilitasi tahap mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dh. Desa Bekambit hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).

BANJARBARU, Sumutpos.jawapos.com-Upaya penyelesaian kasus pembatalan sertipikat milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan terus bergerak. Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memimpin langsung proses mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dahulu Desa Bekambit Hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).

Pertemuan berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (12/02/2026), dengan agenda utama membahas nilai ganti rugi yang hingga kini belum menemukan titik temu.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menjelaskan bahwa perbedaan nilai kompensasi menjadi kendala utama.

Warga mengusulkan kompensasi pemanfaatan tanah sebesar Rp30 ribu per meter persegi, ditambah nilai tanah sekitar Rp56 ribu per meter persegi—total Rp86 ribu per meter persegi.

Di sisi lain, pihak perusahaan sebelumnya menawarkan sekitar Rp5 ribu per meter persegi, yang kemudian naik menjadi Rp10 ribu per meter persegi.

“Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau appraisal. Tim appraisal itu nanti akan diputuskan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujar Iljas usai mediasi.

Langkah appraisal independen diharapkan menjadi jalan tengah berbasis penilaian objektif dan profesional.

717 Sertipikat Akan Dikembalikan

Dalam kesempatan itu, Dirjen PSKP menegaskan peran ATR/BPN dalam perkara ini adalah memproses pembatalan atas pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan Kanwil BPN Provinsi Kalsel.

Sebagaimana pernyataan Menteri ATR/BPN dalam konferensi pers sebelumnya, pembatalan terhadap 717 sertipikat akan dibatalkan kembali dan dikembalikan kepada masyarakat.

“Untuk penyelesaian teknis di lapangan, menjadi ranah forum para pihak bersama perusahaan,” tegas Iljas.

Sementara itu, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, memastikan tidak ada lagi aktivitas perusahaan di lokasi sengketa selama proses berjalan.

“Bisa dipastikan tidak ada aktivitas perusahaan lagi di sana,” ujarnya.

Meski belum menghasilkan kesepakatan final, mediasi berlangsung kondusif. Hadir dalam forum tersebut perwakilan tiga kementerian—ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian ESDM—serta unsur Forkopimda setempat.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan eks transmigran dan korporasi tambang. Di satu sisi, negara dituntut memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Di sisi lain, mekanisme penyelesaian harus menjunjung asas keadilan dan transparansi.

Mediasi belum usai, namun arah penyelesaian mulai terang: angka kompensasi harus ditentukan secara objektif, dan hak masyarakat tak boleh lagi menggantung di tengah tarik-menarik kepentingan.(lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
#mediasi #Transmigran #kalsel #sengketa tanah #ATR/BPN