Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejagung Tegaskan Fandi Ramadhan Mendapatkan Transfer Uang

Juli Rambe • Jumat, 27 Februari 2026 | 05:00 WIB

PLEDOI: Tersangka Fandi Ramadhan saat menghadiri sidang Pledoi di PN Batam, Senin (23/2/2026). (Dok: istimewa)
PLEDOI: Tersangka Fandi Ramadhan saat menghadiri sidang Pledoi di PN Batam, Senin (23/2/2026). (Dok: istimewa)

 

SUMUT POS- Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait tuntutan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan selaku anak buah kapal (ABK) asal Medan di kasus penyelundupan sabu 2 ton.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan besaran tuntutan yang diajukan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim didasari oleh fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di pengadilan.

"Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/2).

Ia memastikan penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh proses peradilan, kata dia, juga sudah sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Anang menjelaskan salah satu pertimbangan jaksa memberikan tuntutan maksimal adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Apalagi, kata dia, jumlah barang bukti dalam peredaran sabu tersebut mencapai 2 ton dan merupakan sindikat narkoba jaringan internasional.

"Karena yang penting bagi kita, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini hampir 2 ton enggak main-main dan itu melibatkan lintas negara, ini kejahatan internasional sindikatnya," tuturnya.

Di sisi lain, Anang mengklaim seluruh terdakwa sadar dan mengetahui jika barang yang diangkut ke kapal mereka bukanlah minyak melainkan barang haram narkotika jenis sabu.

Ia menyebut terdakwa Fandi juga mengetahui dan telah menerima bayaran sebesar Rp8,2 juta melalui transfer rekening pada 14 Mei, atas upahnya selaku ABK di atas kapal yang membawa dua ton sabu itu.

"Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika dan itu disimpan," jelasnya.

"Sebagian ada di haluan kapal sebagian disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan," imbuhnya.

Sebelumnya pihak keluarga Fandi menyatakan tidak terima dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka menduga Fandi juga korban, karena tidak tahu menahu soal sabu-sabu yang diselundupkan lewat kapal tersebut. Pasalnya, terdakwa disebut baru saja bekerja di kapal dari Thailand tersebut.

Sulaiman (51) mengatakan anaknya, Fandi, baru lulus sekolah pelayaran di Aceh pada 2022 lalu. Dia bilang Fandi sempat bekerja di Brandan, Langkat, namun penghasilannya masih kurang. (bbs/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Penyeludupan sabu 2 ton #Abk fandi ramadhan #ABK Sea Dragon #Tuntutan mati