Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

KPK Bongkar “Bisnis Keluarga” Bupati Pekalongan: Fadia Arafiq Diduga Nikmati Rp5,5 M, Suami dan Anak Ikut Terseret

Johan Panjaitan • Rabu, 4 Maret 2026 | 17:45 WIB

 

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Jawa Pos)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Jawa Pos)

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan Bupati Fadia Arafiq dalam pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023–2026.

Dalam perkara ini, KPK menduga praktik tersebut tidak hanya melibatkan pejabat daerah, tetapi juga menguntungkan keluarga dekat bupati, sehingga disebut menyerupai “bisnis keluarga”.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2–3 Maret 2026 membuka fakta dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Fadia diduga menjadi beneficial owner atau penerima manfaat sesungguhnya dari perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan itu didirikan pada 2022 oleh suami dan anaknya, dan diduga memonopoli proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

“Sepanjang tahun 2023–2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB sekitar Rp46 miliar dari kontrak perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

Namun dari total transaksi tersebut, pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar. Sementara sisanya diduga dibagi kepada pihak-pihak tertentu, termasuk keluarga bupati.

Aliran Dana ke Keluarga

Penyidik KPK menemukan dugaan aliran dana yang dinikmati sejumlah pihak dalam lingkar keluarga bupati, di antaranya:

- Fadia Arafiq diduga menerima Rp5,5 miliar

- Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR RI, sekitar Rp1,1 miliar

- Anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff yang menjabat anggota DPRD Pekalongan, sekitar Rp4,6 miliar

- Anak lainnya, Mehnaz NA, sekitar Rp2,5 miliar

Selain itu, Direktur PT RNB yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati menerima sekitar Rp2,3 miliar, sementara sekitar Rp3 miliar lainnya ditarik secara tunai.

Dugaan Intervensi Proyek

KPK juga menduga Fadia melakukan intervensi kepada sejumlah kepala dinas melalui anak dan orang kepercayaannya. Perangkat daerah disebut diarahkan untuk memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan, bahkan ketika terdapat penawaran lain yang lebih rendah.

Tak hanya itu, harga perkiraan sendiri (HPS) proyek juga diduga diberikan lebih awal kepada perusahaan tersebut agar penawaran dapat disesuaikan.

Distribusi dana hasil korupsi bahkan diduga diatur melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”. Dalam grup tersebut, setiap pengambilan uang disebut dilaporkan, didokumentasikan, dan dikirimkan kepada anggota grup.

Dalih Tak Paham Birokrasi

Usai OTT dan pemeriksaan terhadap 14 orang, Fadia sempat menyampaikan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut, bukan birokrat, sehingga tidak memahami secara detail tata kelola pemerintahan maupun hukum.

Namun KPK menilai alasan tersebut tidak relevan. Pasalnya, Fadia telah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode serta pernah menjadi wakil bupati pada 2011–2016.

Sekretaris Daerah Pekalongan bahkan disebut telah beberapa kali mengingatkan mengenai potensi konflik kepentingan tersebut.

Saat ini, Fadia telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.(jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
#bupati pekalongan #outsourcing #kpk