Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Juli Rambe • Kamis, 5 Maret 2026 | 19:48 WIB

KORUPSI: Topan Ginting dan Rasuli terdakwa kasus korupsi proyek jalan Sumut, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/4/2026). (Dok: istimewa)
KORUPSI: Topan Ginting dan Rasuli terdakwa kasus korupsi proyek jalan Sumut, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/4/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dituntut 5,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dinilai terbukti menerima suap proyek peningkatan infrastruktur jalan di Sumatera Utara.

Jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno, dalam tuntutannya, meyakini perbuatan Topan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP. 

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Topan Ginting selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 80 hari," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2026). 

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP. 

"Apabila masih tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegasnya.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lain yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua, juga dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Rasuli turut dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta yang disebut jaksa telah disetorkan.

Menurut jaksa KPK, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terlebih, Topan Ginting dinilai tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya.

Meski demikian, jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Khusus Rasuli Efendi Siregar, sikap kooperatif serta pengembalian uang pengganti turut menjadi pertimbangan.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Mardison, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa. 

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Topan Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar terbukti menerima suap terkait pengaturan proyek peningkatan jalan provinsi di Sumatera Utara. Keduanya masing-masing menerima uang sebesar Rp50 juta.

Selain itu, keduanya juga dijanjikan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, serta Direktur Utama PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.

Topan diduga mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang dua paket proyek peningkatan jalan provinsi dengan total anggaran Rp165,8 miliar.

Dua proyek dimaksud yakni peningkatan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar serta peningkatan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan pagu anggaran Rp69,8 miliar.

Dari kesepakatan tersebut, Topan disebut mengambil bagian 4 persen dari nilai kontrak, sementara Rasuli menerima 1 persen sebagai commitment fee. (man/ram) 

Editor : Juli Rambe
#Tuntutan topan ginting #Topan Ginting #Proyek peningkatan infrastruktur jalan di Sumut