SUMUT POS- Harga emas yang terus melonjak dalam dua tahun terakhir menjadi penentu untuk ukuran nisab pajak. Bila sebelumnya menggunakan emas 24 karat, kini yang 14 karat sudah masuk hisab.
Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah (CSED) di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nur Hidayah menilai penyesuaian nilai nisab zakat penghasilan perlu dilakukan di tengah lonjakan harga emas dalam beberapa tahun terakhir.
Perubahan standar tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepatuhan syariah dan keberlanjutan penghimpunan zakat. Ia menjelaskan kenaikan harga emas global mendorong perlunya penyesuaian dalam penetapan nisab zakat penghasilan.
“Tentu saja perlu banyak penyesuaian di bidang lainnya termasuk dalam hal ini zakat itu sendiri," ujar Nur Hidayah dalam diskusi publik bertajuk "Nisab 'Nisab Zakat Naik, Beban atau Jalan Kebaikan?' yang digelar secara daring, Jumat (13/3/2026).
Menurut dia, selama dua tahun terakhir harga emas mengalami kenaikan signifikan.
Pada 2024, harga emas naik sekitar 32,4 persen, sementara sepanjang 2025 kenaikannya mencapai 54,38 persen.
Jika tetap menggunakan standar lama, yaitu 85 gram emas 24 karat, lonjakan harga emas hampir 86 persen dalam dua tahun terakhir berpotensi membuat semakin sedikit orang yang masuk kategori wajib zakat.
“Dengan kenaikan selama dua tahun ini hampir 86 persen, tentu saja akan menyebabkan semakin sedikit muzaki yang masuk kategori berkewajiban zakat," ungkapnya.
Diskusi yang digelar CSED Indef tersebut merespkn kebijakan baru Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang menetapkan nisab zakat pendapatan sebesar Rp7,64 juta per bulan atau sekitar Rp 91,68 juta per tahun.
Dalam kebijakan terbaru itu, nisab tetap menggunakan acuan 85 gram emas, tetapi dengan srandar emas 14 karat. Sebelumnya, perhitungan menggunakan emas 24 karat.
Nur Hidayah mengatakan perubahan karat emas tersebut merupakan respon terhadap dinamika ekonomi glonal. Terutama meningkatnya minat investor pada emas sebagai investasi di kondisi saat ini.
Ia menjelaskan regulasi zakat di Indonesia sebenarnya memberikan ruang fleksibilitas dalam penentuan standar emas. Hal ini karena Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, dan revisinya pada 2019 tidak secara spesifik menetapkan kadar karat emas yang menjadi acuan nisab.
Karena tidak ditentukan secara spesifik, maka Baznas memiliki ruang untuk menetapkan standar yang dianggap paling moderat dan objektif.
Dalam keputusan terbaru, Baznas memilih emas 14 karat sebagai kompromi antara kepatuhan syariah dan kemaslahatan bagi muzaki maupun mustahik.
Dalam pandangan mazhab Hanafi, emas kadar 58- 62 persen masih dapat dihukumi sebagai emas. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe