JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus terus bergulir, namun belum meredakan sorotan publik. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna memastikan pengungkapan kasus berjalan transparan dan akuntabel.
Desakan ini mencuat di tengah perbedaan keterangan antara Pusat Polisi Militer TNI dan Polda Metro Jaya terkait jumlah pelaku. Puspom TNI menyebut empat orang, sementara kepolisian membuka kemungkinan lebih luas dengan inisial berbeda.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai ketidaksinkronan tersebut berpotensi mengaburkan fakta hukum. “Perbedaan ini menunjukkan perlunya verifikasi oleh lembaga independen,” tegasnya.
Baca Juga: AFC Bournemouth vs Manchester United: Ujian Konsistensi demi Amankan Tiga Besar
TAUD juga mendorong keterlibatan Komnas HAM untuk mengusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut. Selain itu, mereka menegaskan bahwa perkara ini harus diproses melalui peradilan umum, mengingat korban merupakan warga sipil.
Sorotan turut diarahkan pada Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS), satuan asal para terduga pelaku. Menurut TAUD, fungsi intelijen seharusnya berfokus pada deteksi dini ancaman, bukan pengintaian terhadap warga sipil yang berujung kekerasan.
Desakan juga mengarah kepada pemerintah agar mengambil langkah konkret, termasuk membentuk TGPF di bawah Presiden serta memastikan transparansi hingga ke level struktur komando. DPR pun diminta mengawal proses hukum melalui panitia kerja yang telah dibentuk.
Di sisi lain, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak korban. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, memastikan biaya pengobatan korban ditanggung negara serta koordinasi lintas lembaga terus dilakukan.
Baca Juga: Wakil Ketua MUI Tegaskan: Haram Umumkan Lebaran di Luar Keputusan Pemerintah
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan objektif, berbasis bukti, dan melibatkan sinergi antara Polri dan TNI. Kasus ini, menurutnya, menjadi ujian besar bagi kepercayaan publik, bahkan mendapat perhatian komunitas internasional.
Kritik lebih tajam datang dari pengamat militer Anton Aliabbas. Ia menilai respons TNI belum memadai, terutama karena belum adanya pernyataan tegas dari Agus Subianto selaku Panglima TNI.
Selain itu, ia menyoroti belum diterapkannya prinsip tanggung jawab komando. Menurutnya, pembebastugasan atasan para pelaku penting dilakukan guna menjamin independensi penyelidikan.
Anton mengingatkan, penanganan yang tidak serius berpotensi memperkuat impunitas serta merusak kredibilitas penegakan hukum. Ia bahkan menilai kasus ini tidak sekadar kejahatan spontan, melainkan terencana dan berpotensi memiliki dimensi lebih luas.
Baca Juga: Lebaran Lebih Dulu! Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Masjid Taqwa Lubukpakam
Sebagaimana diketahui, empat anggota TNI dari Detasemen Markas BAIS telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan di Puspom TNI. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara dengan inisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Kasus ini kini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menjadi barometer komitmen negara dalam menegakkan keadilan, menjaga HAM, dan menutup ruang impunitas di Indonesia. (jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan