JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com- Publik dibuat heboh! Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini berstatus tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberi peringatan tegas: status ini tidak permanen dan bisa berubah kapan saja!
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengalihan dari rutan ke tahanan rumah hanya bersifat sementara.
“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” tegasnya.
Tahanan Rumah, Tapi Tetap Diawasi Ketat
Meski tak lagi berada di balik jeruji, bukan berarti bebas. KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap berjalan ketat. Setiap gerak-geriknya masih dalam pantauan penyidik.
Bahkan, status tahanan rumah ini bisa sewaktu-waktu dicabut jika dianggap perlu untuk kepentingan penyidikan.
Sempat ‘Menghilang’ dari Rutan, Jadi Sorotan
Sebelumnya, kabar tak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat bikin geger. Informasi ini diungkap Silvia Rinita Harefa yang mengaku mendengar langsung dari dalam rutan.
“Kata orang-orang di dalam, beliau enggak ada,” ujarnya.
Baca Juga: Usai Lebaran, Pemerintah Wajibkan ASN WFH: Swasta Diimbau, Sektor Publik Tetap On-Site
Kabar ini langsung memicu spekulasi liar, apalagi momen itu bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. Tak butuh waktu lama, KPK akhirnya buka suara dan mengonfirmasi bahwa Yaqut memang sudah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Kasus Jumbo, Kerugian Capai Rp 622 Miliar
Kasus yang menjerat Yaqut bukan perkara kecil. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan korupsi kuota haji ini disebut merugikan negara hingga Rp 622 miliar!
Angka fantastis ini membuat kasusnya jadi perhatian besar publik dan terus dikawal ketat.
Belum Aman, Status Bisa Berubah!
Meski kini menjalani tahanan rumah, posisi Yaqut masih jauh dari kata aman. Proses hukum terus berjalan, dan KPK menegaskan tidak ada jaminan status ini akan bertahan lama.(jpc/han)
Editor : Johan Panjaitan