SUMUT POS- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan pengusaha minyak Moh. Riza Chalid bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Petral periode 2008–2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.
“Dari pengumpulan alat-alat bukti yang ada, baik keterangan saksi, dokumen, bukti elektronik, maupun keterangan ahli, maka pada 9 April 2026 telah ditetapkan tujuh tersangka,” kata Anang dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/4).
Baca Juga: Pledoi Ditolak Jaksa, Ammar Zoni Anggap Hal Biasa
Selain Riza Chalid, penyidik juga menetapkan enam tersangka lainnya. Mereka di antaranya BBG, Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (jabatan terakhir Managing Director Pertamina Energy Service/PES); AGS, Head of Trading Pertamina Energy Services (2012–2014); MLY, Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009–2015).
Serta, NRD, Crude Trading Manager PES; TFK, VP ISC PT Pertamina (jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping); IRW, direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.
Anang menambahkan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak April 2025. Ia juga menegaskan bahwa entitas Petral telah dibubarkan pada Mei 2015, sehingga perkara ini tidak terkait dengan struktur PT Pertamina saat ini.
“Perlu kami tegaskan bahwa Petral sudah dibubarkan sejak Mei 2015. Jadi, peristiwa hukum ini tidak terkait dengan korporasi maupun pejabat yang saat ini menjabat,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan terhadap lima tersangka selama 20 hari ke depan.
“Satu tersangka, yaitu BBG, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan memerlukan perawatan medis, sehingga dikenakan penahanan kota,” ujar Syarief.
Ia juga mengungkapkan bahwa Moh. Riza Chalid masih dalam pengejaran dan telah diterbitkan red notice. Tim penyidik saat ini tengah melakukan penggeledahan di 11 lokasi yang diduga merupakan rumah para tersangka.
Syarief mengakui bahwa penyidik menghadapi kendala dalam mengumpulkan dokumen pembuktian, mengingat Petral telah lama dibubarkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (3) dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe