Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kemhan Tegaskan Izin Akses Pesawat Militer AS di Indonesia Belum Final

Juli Rambe • Selasa, 14 April 2026 | 02:00 WIB
Ilustrasi pesawat tempur AS. (Dok: istimewa)
Ilustrasi pesawat tempur AS. (Dok: istimewa)

 

SUMUT POS- Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengakui dokumen rahasia pertahanan Amerika Serikat (AS) yang terungkap ke publik terkait dengan otoritas dan izin akses lintas menyeluruh memang betul adanya. 

Namun, dokumen tersebut masih rancangan awal dan belum final.

“Menanggapi pemberitaan sejumlah media asing yang menyiratkan adanya persetujuan final terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” ungkap Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Sirait saat dikonfirmasi pada Senin (13/4). 

Baca Juga: PSSI Sumut dan AAFI Sumut Sukses Gelar Kursus Pelatih Futsal Nasional

Menurut Rico, dokumen tersebut bukan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan belum bisa dijadikan sebagai dasar kebijakan resmi Pemerintah Indonesia.

Jenderal bintang satu TNI AD itu menyampaikan, dalam setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain, instansinya selalu mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan berpedoman pada ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.

Rico memastikan, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama selalu melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku. 

Kemhan juga selalu meminta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan terkait.

”Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia. Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” jelasnya. 

Setiap rencana kegiatan yang disusun oleh Kemhan, lanjut Rico, selalu menyesuikan dengan aturan. Termasuk kerja sama bidang pertahanan dengan negara lain. Semua disusun atas dasar hukum nasional masing-masing negara. Rico menjamin, Kemhan selalu mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. 

“Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” ujarnya. 

Sebelumnya, dokumen pertahanan bersifat rahasia milik Amerika Serikat (AS) terungkap ke publik. Media India, The Sunday Guardian, melaporkan bahwa dokumen tersebut berisi persetujuan dari Pemerintah Indonesia atas proposal yang diajukan oleh AS.

Dikutip pada Senin (13/4), berita yang dibuat pada Minggu (12/4) melalui laman sundayguardianlive, menyebutkan bahwa AS mengusulkan kepada Indonesia untuk mendapatkan otoritas dan akses izin lintas menyeluruh.

The Sunday Guardian menyebutkan bahwa proposal itu diajukan saat Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden AS Donald Trump di Washington D. C. pada Februari lalu. Persisnya di sela-sela lawatan Presiden Prabowo untuk hadir dalam rapat perdana Board of Peace (BoP), 18-20 Februari 2026.

Disebutkan oleh The Sunday Guardian, dalam pertemuan itu Prabowo menyetujui proposal yang disampaikan oleh AS. Yakni memberikan otoritas izin terbang lintas menyeluruh bagi pesawat AS di ruang udara Indonesia untuk kepentingan operasi kontijensi, situasi krisi, dan latihan militer bersama. (jpc/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#pesawat tempur AS #izin pesawat AS di Indonesia #Kemenhan RI