Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Penerima Bansos Diprioritasnya yang Kerja di Koperasi Merah Putih

Juli Rambe • Selasa, 14 April 2026 | 05:00 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf bertemu dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. (Dok: istimewa)
Menteri Sosial Saifullah Yusuf bertemu dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. (Dok: istimewa)

 

SUMUT POS- Pemerintah tengah berupaya mengentaskan kemiskinan dengan cara yang lebih produktif. Kini, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau penerima Bansos tidak hanya sekadar menerima bantuan tunai, tetapi juga mendapatkan peluang emas untuk bekerja dan menjadi anggota di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Langkah strategis ini disepakati dalam pertemuan antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta, Senin (13/4).

Sinergi ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 8 Tahun 2025 yang menargetkan kemandirian ekonomi bagi masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: Bagaimana Hubungan Insanul Fahmi dan Inarasati saat Ini?

Gus Ipul menegaskan bahwa tujuan utama kolaborasi ini adalah agar para penerima manfaat bisa "lulus" atau graduasi dari status kemiskinan. Dengan bekerja di koperasi, mereka akan memiliki penghasilan tetap yang lebih besar dibandingkan nilai bantuan sosial yang selama ini diterima.

"Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ini adalah bagian dari pemberdayaan keluarga penerima manfaat, salah satu diantaranya tadi sudah disinggung pemberdayaannya adalah memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat untuk menjadi pekerja di Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," ujar Gus Ipul, Senin (13/4).

Menurutnya, program ini akan membuat pengentasan kemiskinan menjadi lebih terukur.

"Dengan begitu kita akan bisa mengukur dengan baik, berapa keluarga-keluarga ini yang sudah diberdayakan dan sudah lepas dari keluarga penerima bansos, dia menjadi keluarga yang lebih mandiri karena sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan yang lebih daripada yang dia terima ketika menjadi penerima manfaat dari bantuan sosial, jadi ini adalah satu hal yang berkelanjutan," katanya.

Tak hanya sekadar bekerja, para penerima manfaat juga didorong untuk menjadi anggota resmi Koperasi Merah Putih. Kemensos dan Kemenkop tengah mengkaji payung hukum terkait iuran pokok dan wajib agar tidak memberatkan.

Sebagai anggota, mereka juga akan berhak mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap akhir tahun. Gus Ipul mengibaratkan hal ini sebagai tabungan masa depan bagi warga.

"Semua ini tentu akan kembali kepada para penerima manfaat, karena setiap akhir tahun nanti akan mendapatkan bagian sisa hasil usaha, jadi anggap saja ini adalah bentuk tabungan dari para penerima manfaat, yang kemudian pada akhirnya juga diterima oleh para penerima manfaat," jelasnya. 

Menteri Koperasi Ferry Juliantono optimis bahwa SHU ini akan membantu menaikkan taraf hidup warga yang berada di kelompok Desil 1 dan Desil 2.

"Harapannya nanti setelah jadi anggota Koperasi, mereka bisa mendapatkan sisa hasil usaha yang akan menambah pendapatan, sehingga mereka nanti diharapkan bisa keluar dari kelompok di Desil 1 dan Desil 2," kata Ferry.

Peluang kerja yang dibuka pun tidak main-main. Ferry menjelaskan bahwa setiap Koperasi Desa/Kelurahan diproyeksikan mampu menyerap 15 hingga 18 orang penerima manfaat.

Dengan target pembangunan 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia, total serapan tenaga kerja bisa mencapai jutaan orang.

"Harapannya dengan rata-rata 15 orang per Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan asumsi, insya Allah nanti akan ada 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, jadi nanti kita akan bisa menyerap hampir 1,4 juta orang para penerima manfaat PKH yang bisa bekerja di Kooperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar Ferry. (jpc/ram)

‎ 

Editor : Juli Rambe
#penerima bantuan sosial #Koperasi Merah Putih