SUMUT POS- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa platform TikTok telah menindaklanjuti kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Dikutip dari akun Instagram resmi @kemkomdigi pada Rabu (15/4), Langkah ini dilakukan dengan menonaktifkan akun pengguna yang masih berada di bawah batas usia yang ditentukan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan regulasi pemerintah terkait pembatasan akses media sosial bagi anak
Baca Juga: Keluarga Korban Kebakaran di Labuhanbilik Duga Anaknya Sengaja Dibakar
Pemerintah menetapkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses media sosial secara bebas.
Aturan ini tertuang dalam kebijakan resmi mengenai tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak. Implementasi aturan ini menjadi fokus utama dalam menjaga keamanan anak di dunia digital.
Meutya Hafid mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh TikTok dalam mematuhi regulasi tersebut.
Hafid menilai tindakan ini sebagai bentuk komitmen platform dalam melindungi pengguna muda di Indonesia. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat upaya ini secara berkelanjutan.
Sebagai bagian dari kepatuhan, TikTok telah menyerahkan dokumen resmi kepada pemerintah. Dokumen tersebut berisi komitmen untuk menjalankan seluruh ketentuan yang diatur dalam regulasi.
Hal ini menunjukkan adanya kerja sama antara pemerintah dan platform digital dalam melindungi anak.
Selain itu, TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan tindakan konkret berupa penonaktifan akun. Langkah ini menjadi indikator awal keberhasilan penerapan kebijakan perlindungan anak. Upaya tersebut juga menjadi contoh bagi platform digital lainnya.
Hingga 10 April 2026, tercatat sebanyak 780.000 akun milik anak di bawah usia 16 tahun telah dinonaktifkan.
Angka ini menunjukkan skala besar dari implementasi kebijakan yang dilakukan. Data tersebut disampaikan langsung sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Meutya Hafid menilai langkah ini sebagai capaian awal yang positif bagi masyarakat. Ia menyebut keberhasilan ini sebagai hasil kolaborasi antara pemerintah dan platform digital. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe