Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejagung Tahan Ketua Ombudsman, Dugaan Suap Rp1,5 Miliar Terungkap

Johan Panjaitan • Kamis, 16 April 2026 | 22:41 WIB
DITAHAN: Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Ketua Ombudsman Hery Susanto atas dugaan suap tambang. (JAWAPOS/SUMUT POS)
DITAHAN: Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Ketua Ombudsman Hery Susanto atas dugaan suap tambang. (JAWAPOS/SUMUT POS)

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com— Jumat (10/4) pekan lalu di Istana Negara, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto mengambil sumpah Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Namun, Jumat (17/4) hari ini dia sudah meringkuk di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hery diduga terjerat kasus aliran dana pelicin untuk mengamankan laporan hasil pemeriksaan terkait sejumlah izin usaha pertambangan. Dia dijemput paksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediamannya di Jakarta pada Kamis (16/4).

Seusai diciduk dari kediamannya, Hery langsung digiring ke Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan. Pada hari itu Kejagung menaikkan status Hery menjadi tersangka.

Kejagung menyebutkan kalau Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari PT TSHI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013–2025. Ketika itu Hery menjabat komisioner Ombudsman RI.

“Ini kejadian di tahun 2025 dan tahun 2025 ada penerimaan uang. Untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, kemarin.

Baca Juga: Piala AFF U- 17, Indonesia Kalah 1- 0 dari Malaysia

Syarief menjelaskan, tindak pidana korupsi tersebut bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak oleh Kementerian Kehutanan. Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dengan bersekongkol bersama Hery.

“Bersama dengan HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” katanya.

Atas perbuatannya, Hery ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Hery ditahan selama 20 hari ke depan.

 

Pukulan bagi Ombudsman

Kasus Hery menjadi pukulan berat bagi Ombudsman. Apalagi awal Maret lalu tim Jampidsus Kejagung juga menggeledah ruang kerja salah seorang komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF), juga di kediaman pribadinya di Cibubur Jakarta Timur. “Beberapa yang disita dari penggeledahan, ada dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik),” kata Syarif sehari setelah penggeledahan (10/3).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, YHF diduga kuat merintangi penyidikan mega-korupsi perizinan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2022–2023. Skandal CPO tersebut sempat memicu kontroversi publik setelah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lepas atau onslag terhadap tiga korporasi raksasa yang menjadi terdakwa.

 

DPR Kaget

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengaku kaget dengan penetapan tersangka terhadap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (16/4). "Kami telah melakukan diskusi informal dengan rekan-rekan Komisi II DPR RI. Kami sangat terkejut, kami syok, dan tentu menyayangkan berita ini," kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (16/4).

Rifqi memastikan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Hery Susanto. Namun, ia meminta delapan Komisioner Ombudsman RI lainnya untuk segera menyikapi agar kinerja kelembagaan tetap berjalan optimal.

Baca Juga: Jadi Teman Perjalanan Warga Medan, Bluebird Perkuat Layanan Multimoda 

Sebab, Hery Susanto baru genap enam hari dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI oleh Presiden Prabowo Subianto, pada Jumat (10/4). Hery Susanto dilantik setelah terpilih dalam mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper tes oleh Komisi II DPR, pada Januari 2026.

"Memastikan seluruh tugas kewenangan dan fungsi Ombudsman RI di seluruh wilayah Indonesia berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan kawan-kawan yang baru saja dilantik oleh presiden minggu lalu," ujarnya.

Rifqi mengimbau proses hukum yang berjalan dapat mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Ia memahami, peristiwa ini menjadi koreksi bagi semua pihak. "Ini juga menjadi koreksi bagi kita semua dan mudah-mudahan ke depan Ombudsman RI menjadi lebih baik," harapnya.

 

Ombudsman RI Minta Maaf

Sementara, para Pimpinan Ombudsman RI menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut. "Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi, serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," sebagaimana keteranga tertulis resmi Ombudsman RI, Kamis (16/4).

Pimpinan Ombudsman RI yang terdiri atas satu Wakil Ketua dan tujuh anggota menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Serta menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejagung. "Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini," tegasnya.

Baca Juga: Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum, Perkuat Perlindungan Jurnalis di Lapangan

Oleh karena itu, Ombudsman RI menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Namun, setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Pimpinan Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan.

"Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," imbuhnya. (idr/ttg/jpg/jpc/adz)

Editor : Johan Panjaitan
#keejagung #dugaan suap #tambang #ditahan #Ombusdman RI