SUMUT POS- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan maupun barang kiriman jamaah haji Indonesia pada musim haji 2026.
Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja menjelaskan, inisiatif pembebasan pajak itu lahir karena mempertimbangkan tingginya permintaan layanan haji yang berasal dari berbagai lapisan kelas masyarakat.
"Antrean panjang dan biasanya jamaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jamaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami untuk memberikan fasilitas yang lebih,” kata Chinde dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jamaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis (16/4).
Baca Juga: Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Polri
Fasilitas pembebasan itu berlaku untuk barang yang dibawa langsung maupun yang dikirimkan melalui penyelenggara pos, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.
Akan tetapi, relaksasi fiskal tersebut hanya berlaku bagi jamaah haji yang menggunakan kuotaresmi, yaitu jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus dengan ketentuan masing-masing.
Sedangkan jamaah haji non-kuota atau lazim disebut haji furoda tidak berhak menerima fasilitas kepabeanan ini karena tidak terdaftar di sistem pemerintahan dan dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi.
"Fasilitas juga hanya berlaku barang pribadi yang digunakan secara pribadi, termasuk oleh-oleh. Adapun barang titipan atau yang kerap disebut jastip (jasa titipan) tidak termasuk objek penerima fasilitas. Jadi, oleh-oleh yang memang dari jamaah sendiri, bukan yang merupakan titipan. Kalau jastip, itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini,” jelasnya.
Terkait ketentuan insentif, terdapat perbedaan fasilitas bagi jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus dalam hal barang bawaan penumpang yang dibawa langsung oleh jamaah. Jamaah haji reguler mendapatkan fasilitas pembebasan secara penuh atas seluruh barang bawaan. Sedangkan bagi jamaah haji khusus, pemerintah mematok batas pembebasan bea masuk dengan nilai kepabeanan atau Free on Board (FOB) maksimal 2.500 dolar AS.
Jika barang yang dibawa lebih besar dari nilai tersebut, kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 10 persen serta pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan, sedangkan pajak penghasilan (PPh) dikecualikan.
Adapun untuk barang kiriman melalui penyelenggara pos, pemerintah menetapkan FOB sebesar maksimal USD 3.000 yang terbagi menjadi dua pengiriman, dengan masing-masing pengiriman maksimal USD 1.500. Bila nilai barang atau frekuensi pengiriman lebih dari ketentuan, DJBC akan memungut bea masuk dengan tarif tunggal (flat) sebesar 7,5 persen dan PPN sesuai ketentuan. Untuk PPh tetap dikecualikan dalam skema ini.
DJBC membatasi maksimal satu kemasan untuk tiap pengiriman dengan dimensi paling besar berukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.
Dokumen pengiriman harus diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
Pengirim juga wajib membuktikan statusnya sebagai jamaah haji dengan menggunakan nomor paspor yang terkoneksi dengan Siskohat. (jpc/adz/ram)
Editor : Juli Rambe