Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Prabowo Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen, Tegaskan Keadilan untuk Driver

Johan Panjaitan • Jumat, 1 Mei 2026 | 14:30 WIB
Presiden Prabowo Subianto didampingi para pimpinan organisasi-organisasi buruh menyapa para buru dalam May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Presiden Prabowo Subianto didampingi para pimpinan organisasi-organisasi buruh menyapa para buru dalam May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JAKARTA, Sumutpos.Jawapos.com-Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam momentum peringatan May Day 2026 dengan memangkas potongan komisi aplikator ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen. Kebijakan ini diumumkan langsung di hadapan ribuan buruh di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5/2026).

Keputusan tersebut menjadi sinyal kuat keberpihakan pemerintah terhadap para pengemudi transportasi online yang selama ini dinilai menanggung beban potongan cukup besar. Prabowo menilai, profesi ojol bukan sekadar pekerjaan biasa, melainkan aktivitas berisiko tinggi yang menuntut perlindungan dan keadilan pendapatan.

“Ojol bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan setiap hari. Tidak adil jika potongan terlalu besar. Harus di bawah 10 persen,” tegasnya.

Baca Juga: May Day 2026 di Nias Selatan: Dari Aksi ke Aksi Nyata, SBSI 1992 Dorong Kemandirian Buruh

Pernyataan itu sekaligus menjawab aspirasi kalangan buruh, termasuk yang disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang sebelumnya mendorong agar potongan maksimal berada di angka 10 persen. Namun, Prabowo melangkah lebih jauh dengan menetapkan batas di bawah angka tersebut.

Tak hanya berhenti pada kebijakan tarif, Prabowo juga melontarkan kritik keras kepada perusahaan aplikator yang dianggap terlalu dominan dalam pembagian keuntungan. Ia bahkan menegaskan bahwa perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan diminta untuk tidak beroperasi di Indonesia.

Langkah struktural juga diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memperbaiki ekosistem kerja para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.

Baca Juga: Jalin Silaturahmi, FORWAKUM FC dan Kemenag Sergai Suguhkan Laga Penuh Sportivitas

Melalui beleid tersebut, pemerintah mewajibkan adanya jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, serta perlindungan asuransi bagi para pengemudi. Lebih jauh, skema pembagian pendapatan juga diubah secara signifikan—dari sebelumnya 80 persen menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi.

Kebijakan ini menandai perubahan paradigma dalam melihat pekerja sektor informal digital. Mereka tidak lagi diposisikan sebagai mitra semata, melainkan bagian penting dari sistem ketenagakerjaan yang berhak atas perlindungan dan kesejahteraan yang layak.(jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
#monas #may day #ojol #komisi #Presiden Prabowo