JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Perkembangan mengejutkan terjadi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN). Kurang dari 24 jam setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Penahanan Dadan menandai babak baru dalam penyelidikan dugaan korupsi yang menyeret program pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia diduga terlibat dalam praktik jual beli titik pembangunan SPPG, sebuah skema yang semestinya tidak pernah terjadi karena proses pendaftaran pendirian SPPG dilakukan secara terbuka dan tanpa pungutan biaya.
Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Dadan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Didampingi petugas, ia langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.
Baca Juga: Operasi Antik Toba 2026, Satnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 78 Tersangka dari 65 Kasus
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, penyidik Kejagung lebih dahulu menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Seorang sumber internal Kejaksaan Agung menyebut dugaan praktik jual beli titik SPPG menjadi salah satu temuan penting dalam proses penyidikan. Padahal, mekanisme penetapan lokasi SPPG tidak pernah dirancang untuk diperjualbelikan kepada pihak mana pun.
“Temuan-temuan yang sedang didalami memang mengarah ke sana,” ujar sumber tersebut.
Pelaksana Tugas Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan di kantor BGN. Namun, ia belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” katanya.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena muncul di tengah sorotan terhadap sejumlah kebijakan BGN yang dinilai menghabiskan anggaran dalam jumlah besar. Selain itu, sebelumnya juga sempat beredar informasi mengenai dugaan operasi tangkap tangan yang melibatkan pejabat di lingkungan lembaga tersebut.
Di sisi lain, pergantian kepemimpinan BGN yang dilakukan Presiden Prabowo kini mendapat dimensi baru setelah penetapan tersangka terhadap Dadan. Presiden sebelumnya resmi memberhentikan Dadan Hindayana bersama dua wakil kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya.
Baca Juga: Triyoga Laksito Pimpin OJK Sumut Gantikan Khoirul Muttaqien
Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Ia akan didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.
Meski diterpa kasus hukum yang melibatkan mantan pucuk pimpinannya, pemerintah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai rencana. Program unggulan nasional tersebut dipastikan tidak akan terganggu oleh pergantian kepemimpinan maupun proses hukum yang sedang berlangsung.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di balik pembangunan SPPG. Penahanan Dadan menjadi sinyal bahwa penyidikan memasuki fase yang lebih serius, sekaligus membuka kemungkinan munculnya pihak-pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.(jpc/han)
Editor : Johan Panjaitan